Prosedur
1. Daftar
Pendaftaran Program Studi baru dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang sudah memiliki Izin Pendirian dan Nomor Statistik PTKI. Proses Daftar adalah proses awal untuk mendapatkan akses bagi Lembaga untuk mendaftarkan Prodi baru yang diusulkan. Berbeda dengan Versi terdahulu, setiap prodi yang diusulkan tidak harus memiliki user tersendiri.2. Approval
Persetujuan User dilakukan oleh Admin Pusat, yaitu Subdit Pengembangan Akademik dengan mempertimbangkan Lampiran Surat Tugas dan KTP Calon User.3. Login
Bagi User yang disetujui dapat melakukan Login untuk mengusulkan pembukaan Prodi.4. Upload Dokumen
Pengusul harus mengupload dokumen persyaratan yaitu Borang Pembukaan Program Studi. Pilihan template Borang (sesuai usulan) sebagai berikut:5. Verifikasi dan Validasi
Dokumen Usulan Pembukaan Prodi akan dilakukan pemeriksaan oleh Admin Pusat atau Staf PTSP terkait kelengkapan dan validitas dokumen-dokumen.6. Penilaian
Setelah dokumen baik usulan prodi baru yang telah memenuhi syarat akan dilakukan penilaian oleh Asesor yang sudah ditentukan. Hasil penilaian akan menentukan apakah Usulan layak untuk divisitasi (Untuk Pasca Sarjana) atau ditolak, jika ditolak maka lembaga harus mengusulkan kembali.7. Visitasi
Visitasi dilakukan terhadap prodi baru yang diusulkan untuk mengkonfirmasi kebenaran dokumen dan data yang sudah dinilai sebelumnya.8. Akreditasi Minimum BAN PT
Hasil Penilaian Desk dan Visitiasi Lapangan akan dilanjutkan penilaian standar akreditasi minimum BAN PT.9. Keputusan Menteri Agama
Untuk usulan Prodi yang sudah direkomendasikan/Akreditasi Minimum BAN PT diusulkan untuk diberikan Keputusan Menteri Agama.SK yang sudah dikeluarkan dapat diambil di Kantor PTSP Kemenag Pusat.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [ Download ]
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi [ Download ]
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam
[ Download ] - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/212/2011 Tentang Persyaratan Dan Prosedur Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Agama Islam
[ Download SK dan Lampiran ] - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1429 Tahun 2012 Tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam
[ Download ] - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3389 Tahun 2013 Tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan
[ Download ] - Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
[ Download PMA ] [ Download Lampiran PMA ] - Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMA
Nomor 33 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
[ Download PMA ] - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Izin Program Studi Pendidikan Profesi Guru
[ Download ]
Kontak Kami
Subdit Pengembangan Akademik
Kementerian Agama RIDirektorat Jenderal Pendidikan Islam
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Lt. 7
Jakarta Pusat
FAQ Terkait Prodi
-
Bagaimana cara mendaftar Program Studi Baru?
Pendaftaran Program Studi bagi PTKI dilakukan secara online, melalui laman Website Diktis pada menu Layanan Pembukaan Prodi baru PTKI.
-
Dokumen Apa saja yang diperlukan?
Dokumen yang diperlukan adalah Borang Pembukaan Prodi dan lampiran-lampiran Dokumen yang terkait sesuai Petunjuk Pembukaan Prodi. Instrumen Persyaratan Minimum Prodi/Borang pada jenjang berikut:
. -
Kapan Waktu Pendaftaran?
Pendaftaran Prodi dibuka melalui periode 3 kali dalam setahun, yaitu :
(1) Periode I (Januari - Februari)
(2) Periode II (Mei - Juni)
(3) Periode III (September - Oktober)
-
Berapa lama Proses Pendaftaran sampai dengan keluar SK?
Proses Pendaftaran Prodi baru Setidaknya 6 (enam) bulan, dengan rincian masa pendaftaran 2 (dua) bulan terhitung sejak lengkapnya dokumen usulan, kemudian 2 (dua) bulan masa penilaian lembaga dan penilaian prodi, 2 (dua) bulan berikutnya proses Penilaian BAN-PT, dan Penerbitan KMA yang diproses melalui Biro Hukum Sekjen Kemenag.