Menjadi Mudah Alih Bentuk & Status PTKI Daftarkan

Kata Pengantar

Dalam upaya penataan kelembagaan PTKI, Alih Bentuk dan Alih Status lembaga untuk PTKI berbasis online akan mendorong akuntabilitas dan memudahkan masyarakat khususnya PTKI dalam mendapatkan layanan yang mudah dan maksimal.

Prosedur Usulan

Pendaftaran

Pilih Pendaftaran sesuai kebutuhan, apakah untuk Alih Bentuk, Alih Status, Perubahan FAI ke FSI, Merger PTKI. Silakan Baca Ketentuan Dokumen Persyaratannya.

Approval

Persetujuan dilakukan oleh Admin Pusat, yaitu Subdit Kelembagaan dan Kerjasama dengan mempertimbangkan rekomendasi Kopertais.

Melengkapi Dokumen Persyaratan

Setelah Pendaftaran disetujui silakan Login dan Melengkapi dokumen persyaratan.

Verifikasi dan Validasi

Usulan Perubahan Bentuk atau Alih Status Lembaga, akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen. Jika memenuhi Syarat akan diproses lebih lanjut.

Penerbitan SK/KMA

Usulan dinyatakan Valid akan dikeluarkan SK/KMA sesuai ketentuan yang berlaku. SK yang sudah dikeluarkan dapat diambil di Kantor PTSP Kemenag Pusat.

Publikasi SK/KMA

Keputusan Menteri Agama (KMA) akan dipublikasikan melalui website resmi DIKTIS, didaftarkan di PDPT Dikti dan diintegrasikan dengan EMIS PTKI