Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK)
bagi Dosen Kemenag RI



SIPAK Kemenag adalah Sistem Layanan terhadap Dosen Kementerian Agama dalam rangka usulan Kenaikan Pangkat Dosen. Dosen yang mengusulkan Kenaikan Pangkat harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kenaikan pangkat yang bisa diusulkan adalah untuk Lektor Kepala atau lebih tinggi. Objek Layanan SIPAK adalah Dosen Perguruan Tinggi Keagamaa Islam, Perguruan Tinggi Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Untuk Dosen Swasta melalui Kordinasi Kopertais atau Bimas yang terkait.
Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Pengantar Direktur

Peningkatan Layanan Usulan Kenaikan Pangkat Kemenag terus diupayakan menjadi lebih baik dan sesuai kebutuhan saat ini. Sistem Informasi ini menghadirkan kemudahan akses bagi pengusul dalam meningkatkan jenjang jabatan lektor kepala dan jenjang diatasnya melalui Sistem Informasi PAK Kemenag ini.

Prosedur

Tahapan usulan Penilaian Angka Kredit Dosen Kemenag RI.

1. Registrasi

Dosen untuk pertama kali harus registrasi untuk mendapatkan akses Login untuk usulan PAK.

2. Approval

Approval Registrasi Dosen dilakukan oleh Bagian Kepegawaian/Ketenagaan Peguruan Tinggi Negeri (PTN) atau oleh Kopertais atau Bimas Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

3. Pengisian Form & Upload Kelengkapan

Registrasi yang disetujui dapat dilanjutkan dengan Pengisian Form Usulan dan dianjutkan upload Dokumen Kelengkapan yang dipersyaratkan

4. Verval Tingkat 1

Verifikasi dan Validasi Dokumen pada tingkat 1 (satu) dilakukan oleh PTN atau Kopertais/Bimas untuk PTS. Jika memenuhi syarat, diusulkan ke Direktorat PTKI.

5. Verval Tingkat 2

Setelah Lembaga mengusulkan ke Dit PTKI, maka akan dilakukan Verval Tingkat 2, jika ditemukan ketidaksesuaian akan dikembalikan dengan Catatan yang harus ditindaklanjuti lembaga. Jika sudah valid, maka dilanjutkan Proses penilaian

6. Penilaian

Penilaian dilakukan setelah lolos Verval Tingkat 2. Penilaian dilakukan Oleh Kemenag untuk pembidangan Ilmu Agama, dan Dikbud-Dikti untuk Ilmu Umum**.

7. Penerbitan PAK

PAK akan diterbitkan oleh Kemenag atau Dikti, setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. PAK yang sudah terbit akan diserahkan ke Dosen melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Dasar Hukum

Undang-Undang

PMA

Edaran Dirjen

3041

Dosen
Pengusul

793

Proses
Lembaga

609

Penilaian
Diktis

542

Penilaian
PD Dikti

600

PAK
Diterbitkan

Rekap Data
melalui Aplikasi
PAK Kemenag
Sejak 2015 s.d. 2024