Memberdayakan Pendidikan Islam




Dr. H. Abdul Mukti Bisri

Pendidikan Islam tertinggal karena penyempitan pemahaman bahwa aspek kehidupan akhirat yang terpisah dengan kehidupan dunia, atau aspek kehidupan rohani yang terpisah dengan kehidupan jasmani, agama dan bukan agama, yang sakral dengan yang profan, antara dunia dan akhirat. Cara pandang ini disebut sebagai cara pandang dikotomis. Hingga kini pendidikan Islam masih memisahkan antara akal dan wahyu, pikir dan zikir, yang menyebabkan adanya ketidakseimbangan pola fikir, yaitu kurang berkembangnya konsep humanisme religius dalam dunia pendidikan Islam , karena pendidikan Islam lebih berorientasi pada konsep ‘abdullah (manusia sebagai hamba), ketimbang sebagai konsep khalifatullah (manusia sebagai khalifah Allah).

Pada tataran praktis di lembaga pendidikan, pendidikan Islam dihadapkan pada 4 masalah pokok, yaitu alokasi waktu belajar sangat minim, kurikulum yang tidak berkembang, pembelajaran yang monoton, kurang perhatian dan sumberdaya pendukung. Yang terjadi kemudian, pendidikan Islam hanya dipandang sebagai pelengkap, hanya sekedar menggugurkan kewajiban amanat undang-undang. Dianggap penting, tetapi bukan prioritas kepentingan.

Sekularisme

Memisahkan antara dunia dan akhirat, kehidupan dunia dan agama, menganggap urusan agama dan pendidikan Islam sebagai pengalaman pribadi adalah paham sekuler. Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”

Sekularisme hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah pribadi dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekuler, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa sebagai individu. Pada kenyataannya sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus”.

Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan Islam dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomi semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.

Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan Islam melalui madrasah, madrasah diniyah, pendidikan tinggi keagamaan (PTK), dan pesantren yang dikelola oleh kementerian Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh 2 Kementerian Kemdikbud dan Kemristek Dikti. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Kemristek Dikti dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.

Penyelesaian problem utama ini diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam , merumuskan “kerangka dasar filosofis pendidikan” yang sesuai dengan ajaran Islam , kemudian mengembangkan secara “empiris prinsip-prinsip” yang mendasari terlaksananya dalam konteks lingkungan (sosio dan kultural) Filsafat Integralisme adalah bagian dari filsafat Islam yang menjadi alternatif dari pandangan holistik yang berkembang pada era postmodern di kalangan masyarakat barat.

Kurikulum yang Tidak Berkembang

Tujuan pendidikan Islam selama ini diorientasikan sangat ideal, sehingga tujuan tersebut tidak pernah terlaksana dengan baik. Orientasi pendidikan agama, , barangkali dalam konteks era sekarang ini menjadi tidak menentu, atau kabur kehilangan orientasi. Hal ini patut untuk dikritisi bahwa globalisasi bukan semata mendatangkan efek positif, dengan kemudahan-kemudahan yang ada, akan tetapi berbagai tuntutan kehidupan yang disebabkan olehnya menjadikan disorientasi pendidikan. Pendidikan cenderung berpijak pada kebutuhan pragmatis, atau kebutuhan pasar lapangan, kerja, sehingga ruh pendidikan Islam sebagai pondasi budaya, moralitas, dan social movement (gerakan sosial) menjadi hilang.

Sistem sentralistik terkait erat dengan birokrasi atas bawah yang sifatnya otoriter yang terkesan pihak “bawah” harus melaksanakan seluruh keinginan pihak “atas”. Dalam sistem yang seperti ini inovasi dan pembaruan tidak akan muncul. Dalam bidang kurikulum sistem sentralistik ini juga mempengaruhi output pendidikan. Kurikulum yang terpusat, penyelenggaraan sistem manajemen yang dikendalikan dari atas telah menghasilkan output pendidikan manusia robot. Selain kurikulum yang sentralistik, terdapat pula beberapa kritikan kepada praktik pendidikan Islam sangat sarat, sehingga seolah-olah kurikulum itu kelebihan muatan. Hal ini mempengaruhi juga kualitas pendidikan. Anak-anak terlalu banyak dibebani oleh mata pelajaran.

Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum Pendidikan Islam tersebut mengalami perubahan-perubahan paradigma, walaupun paradigma sebelumnya tetap dipertahankan. Hal ini dapat dicermati dari fenomena berikut: (1) perubahan dari tekanan pada hafalan dan daya ingat tentang teks-teks dari ajaran-ajaran agama Islam , serta disiplin mental spiritual sebagaimana pengaruh dari timur tengah, kepada pemahaman tujuan makna dan motivasi beragama Islam untuk mencapai tujuan pembelajaran Pendidikan Islam . (2) perubahan dari cara berpikir tekstual, normatif, dan absolutis kepada cara berpikir historis, empiris, dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam .(3) perubahan dari tekanan dari produk atau hasil pemikiran keagamaan Islam dari para pendahulunya kepada proses atau metodologinya sehingga menghasilkan produk tersebut. (4) perubahan dari pola pengembangan kurikulum pendidikan Islam yang hanya mengandalkan pada para pakar dalam memilih dan menyusun isi kurikulum pendidikan Islam ke arah keterlibatan yang luas dari para pakar, guru, peserta didik, masyarakat untuk mengidentifikasikan tujuan Pendidikan Islam dan cara-cara mencapainya.

Ada sebuah anekdot sekitar pedidikan Islam di sekolah; “TK belajar Shalat, SD belajar Shalat, SMP belajar Shalat lagi, SMU sama belajar lagi tentang Shalat, tapi kenapa begitu kuliah malah tidak Shalat”. Jawaban sederhana dari anekdot itu, karena kurikulumnya tidak berkembang, cuma mengulang-ulang, dan hanya menyentuh aspek kognitif; hanya belajar ilmu tentang Shalat, bukan hakekat Shalat. Akibatnya hanya menganggap shalat sebagai kewajiban, bukan kebutuhan.

Pembelajaran yang Monoton

Proses pembelajaran sangat besar pengaruhnya dalam meningkatkan kualitas kompetensi siswa. Idealnya pembelajaran akan mampu membangkitkan potensi, memberikan motivasi, menggali minat, mengembangkat bakat, memupuk keterampilan, mengembangkan kompetensi melalui pola pembelajaran yang kreatif dan kontekstual. Pola pembelajaran yang demikian akan menunjang tercapainya sekolah yang unggul dan kualitas lulusan yang siap bersaing dalam arus perkembangan zaman. Siswa bukanlah manusia yang tidak memiliki pengalaman. Sebaliknya, berjuta-juta pengalaman yang cukup beragam ternyata ia miliki. Oleh karena itu, dikelas pun siswa harus kritis membaca kenyataan kelas, dan siap mengkritisinya. Bertolak dari kondisi ideal tersebut, kita menyadari, hingga sekarang ini siswa masih banyak yang senang diajar dengan metode yang konservatif, seperti ceramah, didikte, karena lebih sederhana dan tidak ada tantangan untuk berpikir.

Kenyataannya profesionalisme guru dan tenaga kependidikan belum memadai secara kuantitatif, banyak guru dan tenaga kependidikan masih unqualified, underqualified, dan mismatch, sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar kualitatif. Kelemahan dunia pendidikan islam berikutnya adalah sifat ilmu pengetahuannya yang masih terlalu general/umum dan kurang memperhatikan kepada upaya penyelesaian masalah (problem solving). Produk-produk yang dihasilkan cenderung kurang membumi dan kurang selaras dengan dinamika masyarakat. Menurut Syed Hussein Alatas menyatakan bahwa, kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan, mendefinisikan, menganalisis dan selanjutnya mencari jalan keluar/pemecahan masalah tersebut merupakan karakter dan sesuatu yang mendasar kualitas sebuah intelektual. Ia menambahkan, ciri terpenting yang membedakan dengan non-intelektual adalah tidak adanya kemampuan untuk berpikir dan tidak mampu untuk melihat konsekuensinya.

Hal ini pada gilirannya menjadikan belajar lebih banyak bersifat studi tekstual daripada pemahaman pelajaran yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan dorongan untuk belajar dengan sistem hafalan (memorizing) daripada pemahaman yang sebenarnya. Kenyataan menunjukkan bahwa abad-abad pertengahan yang akhir hanya menghasilkan sejumlah besar karya-karya komentar dan bukan karya-karya yang pada dasarnya orisinal.

Kurang Perhatian dan Sumberdaya Pendukung

Perlakuan diskriminatif pemerintah terhadap pendidikan Islam terjadi karena Pemerintah selama ini cenderung menganggap dan memperlakukan pendidikan Islam sebagai anak tiri, khususnya soal dana dan persoalan kesejahteraan; alokasi dana yang diberikan pemerintah sangat jauh perbedaannya dengan pendidikan yang berada di lingkungan Diknas (Mahfudh Djunaidi, 2005).

Persoalan lain adalah rendahnya kesejahteraan guru agama, yang berimplikasi langsung terhadap kualitas pendidikan Indonesia. Akibatnya banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan mengajar di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya. Dan itu semua mengganggu terhadap efektifitas pembelajaran.

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) meningkat. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas. Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal.

Hasil penelitian Balitbang Kementerian Agama RI berjudul “Penelitian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum” tahun 2015 menunjukkan bahwa Peran dan fungsi PAI di Perguruan Tinggi umum lebih banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan dibandingkan dengan peran dosen PAI. Dikesankan fungsi dan tanggungjawab dosen PAI di PTU “telah diambil alih oleh organisasi kemahasiswaan maupun oleh organisasi kemasyarakatan yang ada di lingkungan kampus”, melalui berbagai tawaran kegiatan keagamaan yang dikoordinasikan oleh mahasiswa maupun ormas.Namun diakui, kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan yang diikutinya lebih banyak mengembangkan ide-ide pemikiran radikal dan transnasional.

Penelitian di atas cukup memberikan fakta bahwa institusi pendidikan telah nyata diliputi fenomena radikalisme secara kuat. Kenyataan ini hendaknya menjadi alarm dan lampu kuning bagi kita semua, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat, untuk menaruh perhatian serius terhadap layanan PAI pada sekolah dan PTU, termasuk bagi dosen PAI pada PTU. Dosen PAI pada PTU yang sementara ini mewakili sebagai kekuatan sumber daya manusia yang handal sekaligus agen perubahan (agent of change) dalam mengkonstruk masyarakat hendaknya memiliki kesadaran, keterampilan, serta kejernihan fikiran yang baik. Jangan sampe, dosen malah justeru malah menjadi bagian dari masalah radikalisme itu sendiri.

Pemicu utama dari masalah diatas adalah perhatian pemerintah yang tidak berimbang, alokasi anggaran untuk sector agama masih sangat jauh dari ideal. Kongkritnya; meskipun sekolah-sekolah di bawah Kemdikbud sudah dialokasikan di Kementerian, di daerah masih dialokasikan oleh Pemda, dan gaji guru disediakan oleh dinas terkait, sementara di madrasah, apalagi pesantren, semua masih dialokasikan satu anggaran di pusat, include gaji dan tunjangan profesi. Masih diperberat lagi dengan tunjangan guru agama sekolah, yang mestinya melekat di gaji, dimana gajinya dari daerah. Apalagi di perguruan tinggi, pesantren ataupun madrasah diniyah.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Naquib al-Attas, Konsep Pendidikan Dalam Islam, Suatu Rangka pikirPembinaan Filsafat Pendidikan Islam; Terjemahan Haidar Bagir, cet. Ke-4 ( Bandung:Mizan,l992),h.7.

Zainal Abidin Ahmad, Memperkembang dan Mempertahankan Pendidikan Islam di Indonesia, cet.ke-1 (Jakarta:PT.Bulan Bintang, 1970 ),h.15.

Hasta,1980),h.159.

Siti Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan (cet.ke-11;Yogyakarta: Penerbit FIP-IKIP,1980),6.

Ali Saifullah, Antara Filsafat dan Pendidikan (Surabaya-Indonesia:Usaha Nasional, tt.),h. 135.

S.Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia ( cet.ke-3; Bandung:Penerbit [6] Lihat Burlian Somad, Beberapa Persoalan Dalam Pendidikan Is

r, D., & Taylor, P. C.,1995. The effect of culture on the learning of science in non-western countries: the result of an integrated research review. International Journal of Science Education, 17(6), 695-704.

Cobern, W. W., 1994. Constructivism and non-Western science education research. International Journal of Science Education(16), 1-16.

Cobern, W. W., 1996. Worldview theory and conceptual change in science education. Science Education, 80(5), 579-610.

Sukmadinata, 1997. Pengembangan kurikulum: Teori dan praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 03-12-2018 Jam: 15:52:52 | dilihat: 18934 kali