Dukung Larangan Kelas Jarak Jauh




Dikutip dari Suara Merdeka, 10 Oktober 2014

KUDUS - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus mendukung sepenuhnya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor Dj. I/Dt.I.IV/4/PP.00.9/3437/13 bertanggal 3 Oktober tentang Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh Baru, Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang ada di seluruh Indonesia. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembanagn Lembaga STAIN Kudus Dr M Saekan Muchith SAg MPd, kemarin.

Berdasarkan surat edaran tersebut, khusus Provinsi Jateng ada 11 perguruan tinggi yang dinyatakan sebagai penyelenggara kelas jauh. Sepuluh perguruan tinggi agama Islam swasta (PTAIS) dinyatakan penyelenggara kelas jauh program sarjana (S-1) dan satu PTAI negeri dinyatakan sebagai penyelenggara kelas jauh Program Pascasarjana (S-2).

”STAIN Kudus sebagai bagian dari elemen Kementerian Agama sangat mendukung surat edaran tersebut karena penyelenggaraan kelas jauh tidak sesuai dengan kaidah keilmuan dan berimplikasi pada rendahnya kualitas akademik, baik kualitas proses maupun kualitas lulusan perguruan tinggi,” kata Saekan.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Dede Rosyada itu ditujukan kepada para rektor, kopertais, dan pimpinan PTAIS se-Indonesia itu menjelaskan beberapa sanksi yang harus di tanggung oleh perguruan tinggi yang dinyatakan menyelenggarakan kelas jauh.

Tiga Sanksi

Sanksi penyelenggara kelas jauh dikategorikan dalam tiga hal. Pertama, jenis pelanggaran ringan dengan sanksi pembatasan penerimaan mahasiswa baru hanya satu kelas dengan jumlah maksimal 40 mahasiswa, tidak mendapatkan pelayanan administratif dari Kemenag yaitu kenaikan pangkat (inpassing) dosen, penambahan program studi baru, pengajuan baru tunjangan sertifikasi dosen (c) menutup akses dari berbagai bentuk bantuan Kemenag yaitu bantuan sarana prasarana, penelitian dan pengebdian serta beasiswa bagi dosen dan mahasiswa. (d) sanksi berlaku satu tahun.

Kedua, pelanggaran sedang terancam sanksi tidak boleh menerima mahasiswa baru Tahun Akademik 2013/2014 dan 2014/2015. Selain itu, tidak mendapatkan pelayanan administratif dari Kemenag, seperti kenaikan pangkat dosen dan penambahan program studi baru, pengajuan baru tunjangan sertifikasi dosen. Sanksi lain adalah menutup akses dari berbagai bentuk bantuan Kemenag.

Ketiga, pelanggaran berat diberi sanksi pencabutan izin penyelengaraan program studi dimaksud, tidak mendapatkan pelayanan administratif dari Kemenag dan akses bantuan Kemenag ditutup. Saekan menambahkan, keluarga besar STAIN Kudus menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kuliah dengan sistem kelas jarak jauh karena bisa berakibat fatal. (H15-60)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 04-11-2013 Jam: 07:50:47 | dilihat: 2516 kali