Kopertais IV Mengawali Penggunaan PD Dikti Feeder




Surabaya (25/4) – Rencana penutupan model pelaporan semesteran pola FTP di akhir April 2015 langsung disambut oleh Kopertais IV dengan menghadirkan Tim Taskforce PD Dikti Kemenag di hadapan PTKI Swasta di wilayahnya di Hotel Utama Surabaya. Seluruh PTKI mengirimkan perwakilannya yang bertanggung jawab di bidang data. Mengapa harus pindah ke model PD Dikti Feeder? “Banyak kegagalan saat pelaporan model ftp dilakukan,” jelas Anis Masykhur, Tim Taskforce PD Dikti Kemenag, di hadapan operator/pengolah data PTKI Swasta yang berada di bawah binaan Kopertais Wilayah IV. “Dikti sebagai leading sector sudah menginformasikan kepada kami dan Perguruan tinggi di bawah Kementerian lainnya, bahwa akhir bulan April ini, pelaporan model ftp akan ditutup dan semua perguruan tinggi wajib menggunakan model feeder,” ujarnya menjelaskan. Kelebihan model feeder adalah bahwa proses validasi dilakukan oleh masing-masing PTKI. Menurutnya, data yang diinput dipandang lebih valid daripada data pola ftp. “Sistem tidak akan menerima data yang tidak valid,” jelas Franova, narasumber sekaligus penanggung jawab bidang IT Dikti.

2 PTKI Swasta Kena Blokir

Pada presentasinya, Anis Masykhur, yang sejak 10 April mendapatkan mandat baru sebagai Kepala Seksi Penelitian menginformasikan bahwa ada 11 (sebelas) PTKI swasta yang terblokir laman PD Diktinya karena PTKI melakukan pelanggaran, di antaranya adalah mengajukan dosen dari guru dan dilaporkan menyelenggarakan kelas jauh. Sedangkan jumlah PTKI Swasta di bawah binaan Kopertais IV ada dua buah.

“Akibat blokir tersebut, hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan negara atasnya juga dihentikan,” jelasnya. Hal-hal yang berkaitan dengannya antara lain layanan administrasi, penundaaan pebayaran tunjangan sertifikasi dosen, pengajuan serdos baru, penambahan program studi, pengajuan bantuan dan beasiswa dan lain-lain.

Untuk pelepasan blokir, PTKI harus mengajukan permohonan pelepasan blokir yang dilampiri surat pernyataan yang berisi komitmen tidak akan mengulanginya dan jika ada pelanggaran, PTKI tersebut siap menerima sanksi lebih lama.

Di kesempatan itu pula, Anis Masykhur memperkenalkan penggantinya kepada peserta yakni Lelis Tsuraya, M.Si. **am**

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 29-04-2015 Jam: 02:09:10 | dilihat: 3277 kali