Alih Status STAIS ke Institut Agar Dipercepat




Bandung (22/02). Begitulah kira-kira permintaan hampir sebagian besar pimpinan PTAIS di Kopertais Wilayah II dalam rangka merespon Keputusan Direktur Jenderal No. 3389 Tahun 2013 Tentang Penamaan PTAI, Fakultas dan Jurusan. Edaran ini memang mendorong hampir seluruh PTAI untuk mulai bergerak. “Mereka mulai ‘terbangun’ dari tidur panjangnya,” ungkap Anis Masykhur pada saat mengawali sosialisasinya di hadapan pimpinan PTAIS dan Ketua Yayasan di Aula UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kopertais Wilayah II mengundang seluruh pimpinan yayasan dan pimpinan PTAIS di wilayahnya untuk mendengarkan penyampaian regulasi baru yang ditandatangani di akhir tahun 2013. “Bayangkan!! Dalam data kami banyak PTAI yang sudah berusia tua, berdiri sebelum tahun 1990-an, jumlah prodi yang diselenggarakannya masih satu!” ujarnya prihatin. Untuk itulah pertemuan ini mendapatkan momentumnya. Menurut Prof. Dr. Tajul Arifin, Wakor Kopertais Bidang Kelembagaan, menyatakan bahwa regulasi ini mendorong PTAI untuk terus dinamis namun juga tidak bisa dikesampingkan efek persoalan teknis yang tidak bisa dengan cepat untuk diselesaikan. “Nah, sosialisasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini tidak mampu kami jawab,” ujar Tajul Arifin pada saat memberikan sambutan.

PTAIS Gelisah Jika ‘Turun Status’

Disamping optimisme PTAI yang muncul, ada juga beberapa pimpinan PTAI yang gelisah karena ‘turun status’ dari Sekolah Tinggi Agama Islam ke Sekolah Tinggi bidang ilmu tertentu. Nomenklatur baru PTAI untuk bentuk Sekolah Tinggi dalam Keputusan Dirjen tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS), Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU), Sekolah Tinggi Ilmu Adab (STIA), Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) dan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam (STIDKI). Mereka berpandangan bahwa perubahan dari STAIS ke STIT, STIS atau sejenisnya merupakan bentuk ‘turun status’, karena kewenangan bidang penyelenggaraannya dipersempit. Padahal, pemahaman seperti itu adalah salah. “Perubahan STAI ke, misalnya, STIT, itu bukan penurunan status!” jawab Anis Masykhur. “Kementerian sedang meluruskan nomenklatur yang tepat. Dalam PP No. 17 Tahun 2010 yang kemudian direvisi dengan PP No.60 Tahun 2010 disebutkan bahwa definisi Sekolah Tinggi itu mempunyai kewenangan penyelenggaraan pendidikan dengan satu bidang ilmu. Nah, STAI selama ini mempunyai kewenangan lebih dari satu bidang ilmu. Pada awalnya kami ingin mempertahankan nomenklatur tersebut dengan mendefinisikan Agama Islam sebagai nomenklatur satu bidang ilmu, bukan nomenklatur agama. Namun, argumen yang dibangun kurang kokoh, sehingga pada akhirnya nomenklatur agama Islam tetap dipahami rumpun ilmu,” urainya lebih lanjut. “Namun demikian, ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2012 masih tetap memberi peluang pada sekolah tinggi untuk menyelenggarakan lebih dari satu bidang ilmu. Sehingga masih dimungkinkan keberadaan nomenklatur STAI. Meski demikian, Kementerian tetap perlu melakukan penataan, terutama agar bidang-bidang keilmuwan tetap dikembangkan pada jenjang pendidikan tinggi. Jika nomenklatur STAI dipertahankan, kecenderungan sebagian besar STAI selalu meminta ijin menyelenggarakan bidang kependidikan. Inilah yang akan ditata dengan edaran tersebut!” jelasnya lebih lanjut.

“Integrasi Keilmuan” bagi Universitas

Minat untuk menyelenggarakan prodi keagamaan juga mendorong perguruan tinggi umum untuk mengajukan permohonan ijin. Dalam edaran tersebut diatur bahwa Kementeraian Agama membatasi bahwa yang boleh mengajukan hanya PTU yang telah berbentuk Universitas. Ada dua pilihan baginya, memilih membuka prodi degan nomenklatur fakultas seperti pada IAIN atau melakukan integrasi keilmuan. Integrasi keilmuan ini diharapkan bisa mendorong universitas makin memperteguh nilai-nilai keislaman pada seluruh sendi universitas. “Kementerian Agama akan mempersiapkan tim integrasi keilmuan ini,” papar Anis Masykhur. Integrasi tersebut melingkupi integrasi kelembagaan, integrasi standar proses, integrasi standar isi, dan lain-lain. Nah, keberadaan FAI saat ini secara bertahap akan dilakukan pembenahan. “PTAI di wilayah Kopertais II diharapkan bersiap untuk berbenah,” pinta Usep Dedy, Sekretaris Kopertais.

Sosialisasi ini sangat efektif dan dinamis yang ditunjukkan dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dengan berbagai perspektifnya. Inilah langkah strategi penataan kelembagaan PTAIS. [aem]

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 24-02-2014 Jam: 12:00:05 | dilihat: 2979 kali