Bantuan Sosial (Bansos) Untuk Pengelola PTAIS




(Bandung 28/12/2013) Dalam makalahnya, Siti Sakdiyah, M.Pd, selaku Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, menjelaskan bahwa salah satu jenis bantuan pada tahun 2013 adalah bantuan sarana prasarana PTAIS. Bantuan ini bertujuan untuk membantu dan mendorong PTAIS dalam mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur pendidikan (gedung/lokal belajar) baik secara kualitas maupun kuantitas. Selain itu untuk memotivasi dan merangsang PTAIS untuk lebih berdaya dan berkarya serta meningkatkan out put yang lebih berkualitas. Bantuan yang akan disalurkan berupa dana stimulan yang diarahkan untuk membangun gedung baru , membangun gedung yang sedang berjalan/pemb lanjutan, dan rehabilitasi gedung.

Di hadapan para calon penerima bantuan yang notabene adalah para pengelola PTAIS, narasumber utama, Maman Taufiqurohman, selaku Sekertaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyampaikan makalahnya tentang pengawasan penggunaan bansos pada PTAIS. Mengawali pembahasan, beliau memberikan pengertian bahwa bantuan sosial adalah transfer uang atau barang/jasa yg diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Tujuan penggunaan bantuan ini untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. “Pemberian bantuan harus selektif yaitu hanya untuk melindungi dari “Kemungkinan resiko sosial”, demikian katanya menegaskan. Penerima bantuan bisa perorangan, keluarga, kelompok masyarakat yg mengalami keadaan yang tidak stabil akibat situasi krisi sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam, lembaga non pemerintah bagi pendidikan, keagamaan dan bidang lain.

Menurut beliau, pentingnya pengawasan dikarenakan adanya tuntutan masyarakat yang ingin mengetahui berbagai macam program pemerintah/lembaga dan pencapaiannya serta apakah telah memenuhi prinsip ekonomis, efektif dan efisien. Katanya,”Tuntutan masyarakat belum dapat dipenuhi apabila kita hanya mengandalkan audit laporan keuangan”. Masyarakat berkeinginan adanya perubahan dalam hidup dan kehidupannya yaitu memberikan nilai lebih dalam peningkatan kesejahtraan masyarakat.

Untuk mengontrol pelaksanaan bantuan, kata beliau perlu ada pengawasan yang merupakan proses kegiatan penilaian terhadap tugas dan fungsi satuan organisasi atau satuan kerja, dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan rencana, kebijakan yg ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. Adapun pengawasan dilakukan melalui audit kinerja dan audit tujuan tertentu. Audit kinerja dilakukan sebagai pengujian dan penilaian terhadap program dan kegiatan organisasi. Untuk menilai kinerja Program Bansos perlu ditetapkan Parameter penilaian kinerja sebagai tolok ukur pencapaian kinerja Program, yaitu parameter untuk kegiatan program yang bersifat Bantuan Sosial.

Sekretaris Itjen menegaskan bahwa penyaluran bantuan berupa uang, barang atau fisik lainya pada prinsipnya harus memenuhi kriteria tepat prosedur ,tepat guna ,tepat kualitas ,tepat sasaran ,tepat jumlah , dan tepat waktu, serta menggunakan dana bantuan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pembicara lainnya, Maryatun Sanusi, Kabag Keuangan Ditjen Pendidikan Islam menekankan tentang mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dari penerima bantuan. Menurutnya, penerima bansos harus melakukan beberapa hal penting seperti; 1. Mengusulkan, melengkapi data dan persyaratan, menerima bansos sesuai kriteria, melaporkan penerimaan dana bansos sebagai APBN, mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana bansos, 2. Melaksanakan pembangunan ruang kelas secara swakelola; Memilih dan menetapkan perencanaan, 3. Membuat dan menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai jumlah penerimaan dan Peruntukan Dana Bansos dan membuat rencana dan waktu pelaksanaan pembangunan, 4. Memilih dan menetapkan pekerja sesuai dengan keahliannya , 5. Mencairkan dana bantuan pembangunan ruang kelas yang masuk ke rekening secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan menggunakan dana bantuan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), 6. Mempertangungjawabkan penggunaan Dana Bansos sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun. Adapun jenis laporan pertanggungjawaban berupa 1. Laporan deskriptif, 2. Laporan realisasi anggaran , 3. Laporan dokumentasi , 4. Laporan pertanggungjawaban. (Fix)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 29-11-2013 Jam: 20:19:46 | dilihat: 2538 kali