Diktis Kemenag Gelar Evaluasi Percepatan Akreditasi Program Studi

Dalam rangka upaya kenaikan peringkat akreditasi


(Evaluasi Percepatan Akreditasi Program Studi pada 22-24 Juni 2022 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).)

LOMBOK - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Subdit Pengembangan Akademik melaksanakan kegiatan Evaluasi Percepatan Akreditasi Program Studi pada 22-24 Juni 2022 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gelaran ini menjadi penting demi menyikapi akreditasi yang ditetapkan oleh BANPT dalam menentukan status mutu perguruan tinggi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Kasubdit Pengembangan Akademik, M. Adib Abdushomad yang mewakili Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang membuka acara ini mengapresiasi capaian salah satu PTKIN yang mendapat peringkat Unggul yakni, UIN Sunan Kalijaga.

“Kita bersyukur UIN Sunan Kalijaga mendapatkan peringkat akreditasi unggul dan siap untuk melanjutkan pencapaian prestasi akademik dan non-akademik yang lebih baik ke depannya. Semoga capaian ini bisa diikuti oleh PTKI-PTKI lainnya. If you want to see the quality of Islamic Higher Education you can see through their acreditation”. Ucap pria yang akrab disapa Gus Adib ini.

Kegiatan yang diikuti oleh para Lembaga Penjamin Mutu (LPM) PTKIN Se-Indonesia dan perwakilan PTKIS ini dihadiri oleh narasumber dari Majelis Akreditasi (MA) BANPT serta dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Forum ini juga dalam rangka updating kebijakan baru akteditasi dengan adanya LAM yang sudah exist.

Prof. Bambang Suryoatmono yang hadir mewakili MA BANPT menjelaskan perihal prosedur akreditasi yang mengalami penyesuaian setelah terbitnya Permendikbud nomor 5 tahun 2020.

“APT atau Akreditasi Perguruan Tinggi diakreditasi oleh BANPT, sedangkan Akreditasi Program Studi (APS) diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai dengan amanat UU nomor 12 tahun 2012.” Kata Bambang.

“Untuk peringkat C saat ini dapat dikonversi menjadi Baik hanya dengan proses administrasi saja. Sedangkan peringkat B untuk dapat dikonversi Baik Sekali harus melalui proses ISK atau Instrumen Suplemen Konversi.” Tutup Bambang.

oleh publikasi | Edisi Tanggal: 23-06-2022 Jam: 15:17:52 | dilihat: 443 kali