Kemenag bahas Rancangan Peraturan Menteri Agama Tentang Ortaker dan Statuta PTK

Seluruh rancangan peraturan yang akan dibuat mengutamakan adalah kepuasan pelanggan.


(-)

Serpong - Kementerian Agama melalui subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan TInggi Keagamaan Islam (Diktis) melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Ortaker dan Statuta PTKI pada 23-25 November 2021 di serpong.  

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag mengatakan bahwa seluruh rancangan peraturan yang akan kita buat hal yang paling penting harus kita utamakan adalah kepuasan pelanggan. 

“Dalam hal ini menurutnya bahwa kepuasan pelanggan ini diwujudkan dalam hal peningkatan mutu dan kualitas pendidikan tinggi”, tambahnya. 

“Kepuasan pelanggan tidak sama dengan kepuasan pribadi. Pelanggan kita pada perguruan tinggi diantaranya dosen, tenaga pendidik, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Semangat penyusunan ortaker dan statua tentu harus semangat memberikan nilai lebih bagi institusi”, jelasnya.

“Penyusunan RPMA ini jangan sampe berlawanan dengan semangat dari Kemenpan RB terkait dengan reformasi birokrasi. Harus dihitung betul sisi kebutuhan dan beban kerja sehingga yang kita layani akan mendapatkan kepuasan yang maksimal” tambah Guru Besar UIN Raden Fattah Palembang tersebut. 

“Fungsi penambahan struktur jangan dimaknai bahwa struktur yang ada saat ini tidak mampu bekerja dengan baik, namun karena kebutuhan dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik dalam rangka mengikuti perkembangan zaman”, pinta Suyitno. 

Sementara menurut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Drs. H. Akhmad Lutfi, M.M. mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama terkait Ortaker dan Statuta ini sangat dinanti oleh perguruan tinggi keagamaan (PTK) di Indonesia, tidak hanya Islam namun juga bimas lain. 

“Mengamati perkembangan saat ini semua PTK harus mempu mengikuti perkembangan jaman untuk selalu melakukan pengembangan diri. Pengembangan diri tersebut bisa terkait dengan transformasi perubahan bentuk Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun institut menjadi universitas”, jelasnya. 

“Kehadrian PMA tentang ortaker dan statuta ini sangat baik dengan mempertimbangkan beberapa catatan diantaranya, kajian analisis dan evaluasi terhadap kondisi yang ada saat ini termasuk bimas lain, pemetaan kebutuhan struktur dari PTKN terkait dengan profil masing masing perguruan tinggi, koordinasi lintas unit eselon 1 yang memiliki fungsi pendidikan”, pinta lutfi. 

"Draft PMA ini sudah satu tahun dibahas dan kebutuhan saat ini sangat mendesak. Untuk merespon kebutuhan yang kontekstual setelah mendengarkan input dari PTKIN, draft Keputusan Dirjen Pendis juga akan menjadi alternatif yang disiapkan merespon perkembangan Kelembagaan PTKIN saat ini yang dinamis dampak dari penyederhanaan birokrasi dan transformasi Kelembagaan PTKIN", jelas Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, M.Ed.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 23 Universitas Islam Negeri dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

oleh admin diktis | Edisi Tanggal: 25-11-2021 Jam: 08:45:01 | dilihat: 992 kali