Kemenag gelar Pembinaan Institusi TMS Peringkat Akreditasi Tahap Akhir Tahun 2021

Kegiatan pembinaan ini digelar di Medan 21-23 Oktober 2021di ikuti oleh 8 PTKIS yang mendapatkan TMSP Institusi.


(-)

Medan - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) memberikan pembinaan akreditasi institusi bagi perguruan tinggi yang mendapatkan surat cinta dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Surat cinta tersebut menyatakan PTKIS bahwa akreditasi institusi PTKIS masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) peringkat akreditasi. 

Kegiatan pembinaan ini digelar di Medan 21-23 Oktober 2021di ikuti oleh 8 PTKIS yang mendapatkan TMSP Institusi. Delapan PTKIS ini berasal dari 3 wilayah kopertais yaitu Medan, Jambi dan Lampung.

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasasama M. Adib Abdushomad, mengatakan bahwa pembinaan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan mutu dan kualitas PTKI. Pembinaan diarahkan pada perbaikan borang akreditasi institusi. 

“Perbaikan ini perlu komitmen dari seluruh civitas akademika kampus mulai dari pimpinan sampai unit tekecil harus saling mendukung, jangan sampai abai dan tidak peduli”, ujar Adib, Kamis (21/10/21).

Komitmen tersebut, menurut Adib, akan nampak dari keseriusan lembaga dalam melakukan penjaminan mutu. Salah satunya yaitu dengan membentuk lembaga penjaminan mutu. Bagi kampus yang terkena TMSP ini diberikan waktu maksimal 1 bulan untuk melakukan revisi borang akreditasinya.

Revisi tersebut menurut alumni Flinders University Australia M. Adib merupakan bukti keseriusan kampus yang nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur PTKI bahwa lembaga tersebut layak. 

“Level kedewasaan kampus dalam mensikapi budaya mutu harus ditingkatkan. Budaya mutu harus menjadi semacam standar operasional prosedur dalam setiap pelaksanaan program dan aktifitas kampus. Cerminan mutu perguruan tinggi yang baik adalah berjalannya Sistem Penjaminan Mutu (SPM) baik internal maupun eksternal”, jelas M. Adib.

Helmi Syaifuddin, ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sekaligus Asesor BAN PT yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa selama ini yang paling penting harus dilakukan oleh kampus adalah memenuhi syarat mutlak akreditasi. Jika syarat mutlak ini tidak bisa dipenuhi maka otomatis akan mendapatkan TMSP. 

Menurut Ahmad Mahfud Arsyad Kasi Penjaminan Mutu PTKI menyatakan bahwa kegiatan pembinaan akreditasi institusi TMSP ini telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu Jakarta, Kudus, Malang, Makassar, Mataram, Bandung dan Medan. 

“Kegiatan pembinaan di Medan ini merupakan rangkaian terakhir pembinaan APT TMSP tahun 2021. Kami berharap semoga tidak ada lagi kegiatan semacam ini pada tahun depan. Jika ini terjadi maka PTKI kita telah menunjukkan bukti telah terakreditasi dan tidak ada lagi intitusi yang mendapatkan TMSP”, jelas Ahmad. 

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry Aceh, Sekretaris Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara, dan para Kasi Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (Alip N)

oleh admin diktis | Edisi Tanggal: 23-10-2021 Jam: 03:53:14 | dilihat: 573 kali