KEMENAG MENINDAKLANJUTI ALIH STATUS 16 STAIN KE IAIN




Diktis, 20/2. Rapat Pimpinan Direktur Pendidikan Tinggi Islam dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 11 Pebruari 2014 mengenai progress Alih Status STAIN ke IAIN menyepakati untuk memproses perubahan bentuk perguruan tinggi secara bertahap bagi PTAIN yang dipandang telah memenuhi persyaratan dasar. “Banyak alasan mengapa peningkatan status STAIN ini akan diproses semua,” ujar Dede Rosyada. “Sebanyak enam belas STAIN yang sudah mengajukan proposal dan mempresentasikannya akan diproses alih statusnya secara bertahap setelah memenuhi persyaratan,” ujarnya menjelaskan. Enambelas STAIN tersebut bisa diakses melalui web official Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. “Selama proses komunikasi dan koordinasi tersebut berlangsung, PTAIN diminta untuk memperkuat dan meningkatkan capacity building agar memenuhi syarat kelayakan, baik dari sisi akademis maupun kelembagaan, sambil menunggu hasil proses perubahan bentuk dimaksud,” pintanya lebih lanjut. Yang dimaksud dengan peningkatan tersebut adalah—antara lain—tentang penambahan program studi (minimal 12), penambahan dosen yang berpangkat lektor kepala atau guru besar (minimal 10%), akreditasi program studi (akreditas A minimal 10%) dan lain sebagainya. Sehingga pada saat PMA ditandatangani, seluruh STAIN sudah memenuhi standar yang ditentukan. Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya bahwa saat ini Kementerian Agama telah menyelesaikan Draft Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. RPMA tersebut saat ini sedang disingkronkan dengan peraturan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika sudah “diparaf” oleh Kemenpan & RB, maka akan diserahkan kepada Menteri Agama untuk ditandatangani. Perubahan bentuk dalam RPMA tersebut meliputi alih status dari Sekolah Tinggi menjadi Institut, dari Institut menjadi Universitas dan penggabungan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta pada Perguruan Tinggi Agama Negeri. Seluruh perguruan tinggi harus mengacu kepada peraturan tersebut untuk proses alih status selanjutnya. [4n15]

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 21-02-2014 Jam: 13:39:32 | dilihat: 4420 kali