Komnas Perempuan Dorong PTKI jadi Pionir Penghapusan Kekerasan Seksual

Islam memiliki keberpihakan dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang. Dalam ajaran Islam, maupun agama lainnya, tindak kekerasan seksual tidak dapat ditolerir atas dalih apapun.


(Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, mengisi seminar paralel session 6 'Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual' ACRP 2022)

Islam memiliki keberpihakan dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang. Dalam ajaran Islam, maupun agama lainnya, tindak kekerasan seksual tidak dapat ditolerir atas dalih apapun. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, menegaskan upaya penghapusan kekerasan seksual ini sudah dilakukan lama sejak Islam hadir ditengah masyarakat.

Imam menyatakan maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi keprihatinan bersama, apalagi jika terjadi di lingkungan akademik. Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi tonggak dalam memperkuat gerakan penghapusan kekerasan seksual.

Kehadiran payung hukum seperti Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di PTKI maupun Permendikbud Ristek Nomor 30/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dikatakan Imam, setidaknya sudah menjadi lentera untuk meminimalisir kasus kekerasan terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saya kira peraturan Dirjen Pendis Kemenag dan Permendikbud ini menjadi lentera atau lilin atau lampu kuning dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi," ucap Imam Nakha'i dalam Seminar Parallel Session 4 'Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (23/11/2021).

Ditegaskan Imam, kehadiran peraturan ini menjadi satu alat untuk menumbuhkan kesadaran dan kekuatan bagi korban kekerasan untuk berani bersuara. Korban akan berani bersuara jika terdapat peraturan hukum yang menjamin perlindungannya.

"Selama ini korban banyak yang tidak memiliki keberanian diri untuk mengungkap kasus-kasus yang dia alami, karena stereotip negatif mengenai aib selalu dilekatkan pada korban. Selain itu ketika hendak melapor, seringkali korban mendapatkan revictimisasi dan sulit mendapatkan keadilan," terang Dosen Ma'had Aly Situbondo ini.

Imam pun mendorong para dosen dan civitas akademika PTKI agar mendukung pengesahan payung hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan berbagai peraturan turunan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual serta dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas kekerasan seksual.

Seminar Parallel Session 6 bertajuk 'Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual' ini merupakan rangkaian dari Annual Conference on Research Proposal (ACRP) 2022. Ada sepuluh seminar parallel dalam kegiatan ini, mulai dari pembahasan kajian moderasi beragama, isu-isu kontempoter hingga publikasi karya intelektual PTKI.

oleh admin diktis | Edisi Tanggal: 23-11-2021 Jam: 12:25:50 | dilihat: 775 kali