Konsorsium Ilmu-Ilmu Keislaman




Rapat Konsorsium Ilmu-Ilmu Keislaman kembali digelar di Hotel Grand Clarion, Makassar pada tanggal 13 s.d 14 Juni 2013. Rapat ini dimaksudkan untuk menyelesaikan beberapa agenda yang mendesak. Perdebatan perlunya addendum Peraturan Menteri Agama RI nomor 36, tahun 2009 tentang pembidangan ilmu dan gelar akademik.

Ada banyak usulan untuk perubahan atau addendum PMA nomor 36 ini. Seperti usulan perubahan nomenklatur Akhlak Tasawuf menjadi Tasawuf dan Psikoterapi, perlunya membuka program studi antropologi agama, perdebatan pentingnya memikirkan prodi Psikologi Islam ada atau tidak, ekonomi syari’ah atau ekonomi Islam, demikian seterusnya.

Masih marak juga perdebatan gelar akademik. Seperti alumni Fakultas Syari’ah diberi gelar S.Sy, sementara para alumninya lebih senang dan enjoy memakai gelar S.H.I (sesuai dengan Undang-Undang Peradilan agama, nomor 50, tahun 2009).

Disamping itu, pemberdayaan konsorsium ilmu-ilmu keislaman ini sangat penting untuk pengembangan keilmuan di PTAI. Amanah integrasi ilmu bagi PTAI terutama Universitas Islam Negeri belum tergarap dan ditangani dengan baik. Semestinya kita sudah memiliki kompilasi integrasi ilmu. Selama ini berjalan sendiri-sendiri, dan tidak terkoneksi antara satu UIN dengan UIN yang lainnya. Istilah yang dipakainya pun berbeda-beda. Ada sarang laba-laba, pohon ilmu, bunga mawar, roda pedati, dll.(MZ)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 09-07-2013 Jam: 17:28:36 | dilihat: 1246 kali