Prof. Dr. Dede Rosyada, MA: “Pastikan Kesiapan sebelum Mulai Pembelajaran”




Diktis, 10/4/2013. Begitulah arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada waktu memberikan arahan sebelum menyerahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pemberian Ijin Pendirian PTAI baru dan Pascasarjana Program Magister Rabu (9/4) lalu. Sejak tahun 2011, pemberian ijin lebih diperketat. “Meskipun sebuah lembaga dinyatakan siap secara infrastruktur dan fasilitas lainnya, Kementerian Agama belum tentu akan memberikan ijin.” Kata Dr. Mastuki pada saat menjelaskan intruksi Direktur sebagaimana tertuang dalam surat No. Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/1138/2013 tanggal 5 April 2013 dan Kontrak taat asas. “Ada tahap terakhir berupa bimbingan teknis terkait penetapan visi dan arah ke depan sebuah perguruan tinggi. Jika pengaju tidak bisa menyampaikan secara tepat maka bisa saja Kementerian memberikan penolakan,” jelasnya dengan tegas.

Pemberian Keputusan Dirjen tentang Pendirian PTAI pada tahun 2012-2013 ini cukup selektif karena Kementerian Agama harus memastikan kesiapan kelembagaan. Salah satu di antaranya adalah bahwa bukti otentik kepemilikan tanah yang masih atas nama individu. Bagi yang demikian itu, Kementerian Agama memerintahkan agar ada bukti penyerahan atau wakaf ke yayasan yang disaksikan pengurus yayasan lainnya dan kemudian dinotariatkan. Selain itu, ketentuan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menetapkan keharusan program studi yang diberikan ijin harus terakreditasi, maka pemberian ijin harus mencerminkan keterpenuhan standar minimal sebagaimana tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan kesiapan untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian.

Pada awal tahun 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan ijin penyelenggaraan program sarjana kepada 22 yayasan yang dibagi dalam dua tahap. Sedangkan ijin Program Magister diberikan kepada 9 PTAI yang juga diberikans dalam dua tahap. Direktur berharap agar PTAI yang diberi ijin tersebut memaksimalkan perannya dalam mencerdaskan masyarakat dan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Saat ini Angka Partisipasi Kasar (APK) PTAI sebesar 2,58. **4n15**

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 17-05-2013 Jam: 03:41:13 | dilihat: 940 kali