Rapat Interdep Merumuskan PERPRES Alih Status




Diktis (17/07). Selasa (16/7) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memfasilitasi Rapat Lintas Kementerian dalam merumuskan draft Peraturan Presiden tentang Alih Status dua IAIN ke Universitas Islam Negeri. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat yang merupakan representasi dari Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Kementeran Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Pejabat Kementerian Agama yang terdiri dari Kepala Biro Ortala dan Biro Hukum Setjen Kementerian Agama dan Pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu, pimpinan kedua IAIN, yakni IAIN Sunan Ampel dan IAIN Ar-Raniry juga turut serta aktif dalam forum tersebut.

Secara khusus, Kementerian Agama menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses alih status ini. Kementerian Agama bakal mempunyai 8 (delapan) Universitas Islam Negeri. Enam UIN sebelumnya yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, UIN Maulana Malik Ibarahim Malang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung UIN Sultan Syarif Qasim Pakanbaru, dan UIN Alauddin Makassar. Sedangkan 2 UIN yang bakal dilahirkan segera adalah UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Sebagaimana diberitakan bahwa misi utama transformasi kelembagaan ini adalah usaha mengintegrasikan keilmuwan keislaman dengan ilmu umum. Maka dari itu, dalam presentasi pengajuan transformasi tersebut, salah satu IAIN yang bakal segera menjadi UIN mempresentasikan secara paradigmatik yang mendasari alih status ini. Misalkan saja IAIN Surabaya mengajukan konsep integrasi keilmuwannya yang dirumuskan dalam jargon "Twin Tower". Jargon ini dipandang mengikuti jejak konsep para pendahulunya, misalkan saja UIN Jogja dengan jargon "Jaring Laba-Laba"-nya, UIN Sunan Gunung Djati dengan konsep "Roda Pedati"-nya, dan UIN Malang dengan konsep "Pohon Keilmuwan"-nya. Sebenarnya, munculnya konsep-konsep tersebut dalam rangka memudahkan dan menyederhanakan teori-teori pergulatan antara ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu-ilmu yang--dipandang--sekuler. ***4N15***

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 18-07-2013 Jam: 06:56:29 | dilihat: 1251 kali