Prosedur Bantuan

  • Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIS) mendaftarkan melalui Aplikasi Pendaftaran Bantuan Peningkatan Kualitas PTKIS
  • Jika sudah disetujui, Login Aplikasi, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Permohonan Bantuan ditujukan kepada: Direktorat Jenderal pendidikan Islam Cq. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melalui aplikasi web: https://diktis.kemenag.go.id/kelembagaan;
    2. Rencana Anggaran Biaya (pembuatan RAB mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) / tahun berjalan yang ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan;
    3. Rencana Jadwal pelaksanaan program;
    4. Fotokopi Rekening Bank atas nama perguruan tinggi pengusul;
    5. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa yayasan bermeterai;
    6. Fotokopi KMA izin Pendirian PTKIS;
    7. Surat keputusan pemeringkatan BAIK untuk program studi baru (opsional);
    8. Fotokopi NPWP PTKIS;
    9. Fotokopi KTP Rektor/Ketua dan KTP Bendahara;
    10. Surat pernyataan kesediaan membuat pelaporan bermeterai;
    11. Kontak person lembaga dan Pimpinan PTKIS;
    12. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan mengajukan akreditasi institusi ke BAN-PT.
Juknis Selengkapnya