Pengantar

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Direktorat PTKI) merupakan salah satu unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI.


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang dimaksud, Direktorat PTKI memiliki perangkat kerja yang terdiri dari 5 (lima) subdirektorat yang merepresentasikan tugas dan fungsi terkait pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam, yaitu: Subdirektorat Pengembangan Akademik, Subdirektorat Kerjasama dan Kelembagaan, Subdirektorat Ketenagaan, Subdirektorat Sarpras dan Kemahasiswaan, serta Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, dalam mendukung kerja-kerja manajerial dan pelayanan, Direktorat PTKI juga dilengkapi perangkat Tata Usaha.


Pada tahun 2023, jumlah Pegruruan Tinggi Keagamaan Islam yang menjadi binaan Direktorat PTKI sebagai berikut:


Jumlah PTKI

Dengan jumlah 848 lembaga, PTKI menampung sebanyak 1. 301.855 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa program sarjana, magister, profesi, dan doktor, sebagaimana disajikan pada gambar berikut:


Jumlah PTKI

Dengan demikian, maka program strategis Direktorat PTKI menyasar pada ratusan PTKI, ratusan ribu dosen, dan jutaan mahasiswa.