Pengajuan Perubahan Bentuk lembaga PTKI dilakukan 2 (dua) kali
dalam setahun:
(1) Periode I (Maret - April)
(2) Periode II (Agustus - September)
Pastikan bagi Lembaga yang sudah mengajukan tetapi belum melengkapi dokumen persyaratan, silakan LOGIN untuk menyelesaikan proses pengajuannya.
Bagi yang akan mendaftar, Silakan Daftar untuk Periode Berikutnya....