Penyetaraan Ijazah Luar Negeri


Ingin disetarakan? Daftar Segera!




Prosedur

1. Registrasi User

Pemohon penyetaraan ijazah Luar Negeri harus registrasi untuk mendapatkan akses Login.

2. Persetujuan

Persetujuan Registrasi User dilakukan oleh Subdit Akademik Diktis. Setelah disetujui User bisa melanjutkan melengkapi dokumen yang diperlukan.

3. Upload Kelengkapan

Upload Dokumen Kelengkapan yang dipersyaratkan; (1). Pasfoto berwarna, (2). Scan Ijazah asli, (3). Scan terjemahan ijazah (apabila tidak dalam bahasa inggris), (4). Scan transkrip nilai asli (semua halaman), (5). Scan terjemahan transkrip nilai (apabila tidak dalam bahasa inggris), (6). Paspor ketika belajar di luar negeri (lembar data paspor, stempel keluar masuk negara tujuan belajar), (7). Visa Pelajar, (8). Letter of Acceptance, (9). Surat keterangan KBRI/scan dokumen transkrip atau ijazah berstempel KBRI, (10). Resume skripsi/thesis/disertasi, (11). Surat Pernyataan bermaterai Keabsahan Dokumen yang dilampirkan.

4. Verval Usulan

Verifikasi Data dan Validasi Dokumen. Jika memenuhi syarat, akan disiapkan SK Penyetaraan Ijazah.

5. Penerbitan SK

Setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. SK Penyetaraaj Ijazah akan diterbitkan dan diserahkan melalui PTSP/Subdit Akademik.

Hotline PTSP/Kontak kami

PTSP Kementerian Agama
0811-8497-492
email: ptspkemenag@gmail.com