FAQ

  1. Apakah Sistem Pendaftaran Online Penilaian dan Penyetaraan Ijazah Bidang Studi Islam pada Perguruan Tinggi Luar Negeri itu?
    Sistem Pendaftaran Online Penilaian dan Penyetaraan Ijazah Bidang Studi Islam pada Perguruan Tinggi Luar Negeri adalah sistem pelayanan melalui laman/website yang digunakan dalam pengelolaan permohonan penilaian dan penyetaraan ijazah luar negeri di Direktorat Perguruan Tinggi Islam Kementerian Agama RI. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pemohon terhadap pelaksanaan penilaian dan penyetaraan ijazah di Kementerian Agama RI.
  2. Mengapa Ijazah Studi Islam pada Perguruan Tinggi Luar negeri perlu dinilai dan disetarakan?
    Penilaian dilakukan untuk keperluan penetapan penyetaraan dengan jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan di Indonesia. Namun hal ini tidak diwajibkan. SK Penilaian dan penyetaraan ini seringkali diperlukan oleh instansi pemerintahan atau lembaga lainnya untuk perekrutan pegawai atau keperluan administrasi lainnya.
  3. Apakah pelayanan penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dipungut biaya?
    Tidak, pelayanan ini tidak dipungut biaya (gratis).
  4. Mengapa perlu mengunggah file dalam bentuk pdf?
    Data anda akan kami simpan dalam bentuk digital untuk memudahkan pengelolaan, penelusuran dan penyimpanan.
  5. Saya telah mengunggah dokumen saya melalui laman pendaftaran. Mengapa saya tetap harus datang membawa dokumen asli dan fotokopi?
    Anda tetap harus datang dan membawa dokumen asli untuk kami verifikasi keabsahannya. Setelah kami verifikasi, anda dapat langsung membawa kembali dokumen-dokumen tersebut. Dokumen fotokopi kami perlukan untuk kepentingan Arsip.
  6. Mengapa ukuran file dibatasi? Dan bagaimana cara memperkecil ukuran dokumen .pdf?
    Ukuran dokumen dibatasi agar media penyimpanan yang kami miliki dapat dimanfaatkan secara optimal. Untuk memperkecil ukuran file, scan dokumen dengan memilih output type (hasil scan) dengan jenis Black & White, bukan Color atau Grayscale. Jika perlu, atur image quality menjadi low atau small file.
  7. Bagaimana jika nama di ijazah yang akan disetarakan berbeda dengan nama di ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya?
    Kami akan mengeluarkan SK dengan merujuk pada nama yang ada di ijazah yang disetarakan.
  8. Bagaimana jika pemohon tidak dapat datang sendiri untuk verifikasi dokumen dan/atau mengambil ijazah?
    Anda dapat mewakilkan pengurusannya kepada orang lain yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa.
  9. Bagaimana cara mengetahui status permohonan saya?
    Anda dapat login dengan menggunakan username dan password yang telah diperoleh sebelumnya, dan masuk ke menu “ status permohonan”
  10. Pertanyaan lain?
    Kontak kami melalui telepon: 021-3812216 ext 327 atau email subdit_akademik@kemenag.go.id