Peningkatan Layanan Usulan Kenaikan Pangkat Kemenag terus diupayakan
menjadi lebih baik dan sesuai kebutuhan saat ini. Sistem Informasi ini menghadirkan
kemudahan akses bagi pengusul dalam meningkatkan jenjang jabatan lektor kepala dan jenjang diatasnya
melalui Sistem Informasi PAK Kemenag ini.
Tahapan usulan Penilaian Angka Kredit Dosen Kemenag RI.
Dosen untuk pertama kali harus registrasi untuk mendapatkan akses Login untuk usulan PAK.
Approval Registrasi Dosen dilakukan oleh Bagian Kepegawaian/Ketenagaan Peguruan Tinggi Negeri (PTN) atau oleh Kopertais atau Bimas Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Registrasi yang disetujui dapat dilanjutkan dengan Pengisian Form Usulan dan dianjutkan upload Dokumen Kelengkapan yang dipersyaratkan
Verifikasi dan Validasi Dokumen pada tingkat 1 (satu) dilakukan oleh PTN atau Kopertais/Bimas untuk PTS. Jika memenuhi syarat, diusulkan ke Direktorat PTKI.
Setelah Lembaga mengusulkan ke Dit PTKI, maka akan dilakukan Verval Tingkat 2, jika ditemukan ketidaksesuaian akan dikembalikan dengan Catatan yang harus ditindaklanjuti lembaga. Jika sudah valid, maka dilanjutkan Proses penilaian
Penilaian dilakukan setelah lolos Verval Tingkat 2. Penilaian dilakukan Oleh Kemenag untuk pembidangan Ilmu Agama, dan Dikbud-Dikti untuk Ilmu Umum**.
PAK akan diterbitkan oleh Kemenag atau Dikti, setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. PAK yang sudah terbit akan diserahkan ke Dosen melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Dosen
Pengusul
Proses
Lembaga
Penilaian
Diktis
Penilaian
PD Dikti
PAK
Diterbitkan
Rekap Data
melalui Aplikasi
PAK Kemenag
Sejak 2015 s.d. 2024