Diktis | Alih Bentuk - Alih Status PTKI

Ketentuan Pendaftaran

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
Alih Bentuk PTKIS



Harap disiapkan sebelum melakukan Proses Pendaftaran.

KETENTUAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN


I. PERUBAHAN BENTUK PTKIS
A. Sekolah Tinggi (ST) menjadi Institut Agama Islam (IAI)
  1. Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan bentuk PTKIS yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
  3. Institut Keagamaan Islam Swasta memiliki paling sedikit 3 (tiga) fakultas dengan sekurang-kurangnya 6 Program Studi pada program sarjana dari rumpun ilmu agama;
  4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang perubahan PTKIS;
  5. Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
  6. Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
  7. Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan PTKIS;
  8. Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
  9. Berkas permohonan izin PTKIS akan dinilai (Asesmen Kecukupan) oleh Tim Penilai Pendirian dan Perubahan PTKIS;
  10. Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat minimum akan dilakukan visitasi (Asesmen Lapangan) oleh Tim Penilai;
  11. Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat akan dikirim ke BAN PT untuk dilakukan Validasi;
  12. Surat Persetujuan izin perubahan PTKIS akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari BAN PT.


B. Sekolah Tinggi (ST) dan Institut Agama Islam (IAI) menjadi Universitas Islam Swasta (UIS)

  1. Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan bentuk PTKIS yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
  3. Pengajuan perubahan UIS memiliki paling sedikit 5 (lima) Fakultas dan 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari rumpun ilmu agama dan 4 (empat) Program Studi dari rumpun ilmu non agama;
  4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang perubahan PTKIS;
  5. Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
  6. Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
  7. Melampirkan Surat Pernyataan bahwa jumlah mahasiswa lebih dari 1.000 (seribu) orang disertai bukti dan atau data;
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan PTKIS;
  9. Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
  10. Berkas permohonan izin perubahan PTKIS akan dinilai (Asesmen Kecukupan) oleh Tim Penilai Pendirian dan Perubahan PTKIS;
  11. Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat minimum akan dilakukan visitasi (Asesmen Lapangan) oleh Tim Penilai;
  12. Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat akan dikirim ke BAN PT untuk dilakukan Validasi;
  13. Surat Persetujuan izin perubahan PTKIS akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari BAN PT.


C. Sekolah Tinggi Khusus (STK) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)

  1. Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan Sekolah Tinggi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
  3. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang rencana perubahan Sekolah Tinggi (ST) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Swasta;
  4. Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
  5. Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
  6. Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan ST menjadi STAI swasta;
  7. Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
  8. Surat Persetujuan izin perubahan ST menjadi STAI swasta akan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT

II. PERUBAHAN NAMA DAN ALAMAT PTKIS
  1. Mengajukan surat permohonan izin perubahan nama dan alamat perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang rencana perubahan nama dan alamat PTKIS;
  3. Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
  4. Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
  5. Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan nama dan alamat PTKIS;
  6. Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
  7. Permohonan izin perubahan nama dan alamat yang telah lengkap berkasnya akan dilakukan Studi Kelayakan oleh Tim Direktorat PTKI Kementerian Agama;
  8. Surat Persetujuan izin perubahan nama dan alamat akan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT.

III. PERUBAHAN FAKULTAS AGAMA ISLAM MENJADI FAKULTAS STUDI ISLAM
  1. Mengajukan surat permohonan dan proposal izin Perubahan FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada universitas yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Fakultas Studi Islam menghimpun sejumlah prodi yang serumpun dalam ilmu agama ke dalam Fakultas Dirasat Islamiyah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syariah, Fakultas Adab, Fakultas Dakwah, Fakultas Tarbiyah, dan Fakultas Ekonomi Islam sesuai dengan karakteristik keilmuannya;
  3. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang izin Perubahan FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada universitas;
  4. Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
  5. Melampirkan Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
  6. Melampirkan Surat persetujuan Badan Penyelenggara atas izin Perubahan FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada universitas;
  7. Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
  8. Surat Persetujuan izin Perubahan FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada universitas akan diterbitkan setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan.

IV. PENGGABUNGAN DAN PENYATUAN PTKIS
  1. Mengajukan surat permohonan izin penggabungan dan penyatuan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
  2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang rencana penggabungan dan penyatuan PTKIS;
  3. Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan melakukan penggabungan dan penyatuan PTKIS;
  4. Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penggabungan dan penyatuan badan hukum penyelenggara;
  5. Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana penggabungan dan penyatuan PTKIS;
  6. Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
  7. Permohonan izin penggabungan dan penyatuan yang telah lengkap berkasnya akan dilakukan Studi Kelayakan oleh Tim Direktorat PTKI Kementerian Agama;
  8. Surat Persetujuan izin penggabungan dan penyatuan akan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT