Pendaftaran
Pilih Pendaftaran sesuai kebutuhan, apakah untuk Alih Bentuk, Alih Status, Perubahan FAI ke FSI, Merger PTKI. Silakan Baca Ketentuan Dokumen Persyaratannya.
Adalah Perubahan Bentuk Kelembagaan PTKI, untuk PTKIS dari Sekolah Tinggi ke Institut, dan untuk PTKIN dari STAIN ke IAIN atau dari IAIN ke UIN.
Adalah Perubahan Status Kelembagaan PTKI dari PTKIS (Swasta) ke PTKIN (Negeri) atau dengan kata lain Penegerian.
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki izin kelembagaan atau KMA dan sudah mendapatkan Nomor NSPTI.
Pilih Pendaftaran sesuai kebutuhan, apakah untuk Alih Bentuk, Alih Status, Perubahan FAI ke FSI, Merger PTKI. Silakan Baca Ketentuan Dokumen Persyaratannya.
Persetujuan dilakukan oleh Admin Pusat, yaitu Subdit Kelembagaan dan Kerjasama dengan mempertimbangkan rekomendasi Kopertais.
Setelah Pendaftaran disetujui silakan Login dan Melengkapi dokumen persyaratan.
Usulan Perubahan Bentuk atau Alih Status Lembaga, akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen. Jika memenuhi Syarat akan diproses lebih lanjut.
Usulan dinyatakan Valid akan dikeluarkan SK/KMA sesuai ketentuan yang berlaku. SK yang sudah dikeluarkan dapat diambil di Kantor PTSP Kemenag Pusat.
Keputusan Menteri Agama (KMA) akan dipublikasikan melalui website resmi DIKTIS, didaftarkan di PDPT Dikti dan diintegrasikan dengan EMIS PTKI