Harap disiapkan sebelum melakukan Proses Pendaftaran.
KETENTUAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
I. PERUBAHAN BENTUK PTKIS
A. Sekolah Tinggi (ST) menjadi Institut Agama Islam (IAI)
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan bentuk PTKIS yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
- Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
- Institut Keagamaan Islam Swasta memiliki paling sedikit 3 (tiga) fakultas dengan sekurang-kurangnya 6 Program Studi pada program sarjana dari rumpun ilmu agama;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang perubahan PTKIS;
- Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan PTKIS;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi
Program Studi dari BAN PT;
- Berkas permohonan izin PTKIS akan dinilai (Asesmen Kecukupan) oleh Tim
Penilai Pendirian dan Perubahan PTKIS;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat minimum
akan dilakukan visitasi (Asesmen Lapangan) oleh Tim Penilai;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat akan dikirim
ke BAN PT untuk dilakukan Validasi;
- Surat Persetujuan izin perubahan PTKIS akan diterbitkan setelah mendapat
persetujuan dari BAN PT.
B. Sekolah Tinggi (ST) dan Institut Agama Islam (IAI) menjadi Universitas Islam
Swasta (UIS)
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan bentuk PTKIS
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
- Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan
setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
- Pengajuan perubahan UIS memiliki paling sedikit 5 (lima) Fakultas dan 10
(sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam)
Program Studi dari rumpun ilmu agama dan 4 (empat) Program Studi dari
rumpun ilmu non agama;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang
perubahan PTKIS;
- Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan
menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan
badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari
pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan
hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa jumlah mahasiswa lebih dari 1.000
(seribu) orang disertai bukti dan atau data;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana
perubahan PTKIS;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi
Program Studi dari BAN PT;
- Berkas permohonan izin perubahan PTKIS akan dinilai (Asesmen
Kecukupan) oleh Tim Penilai Pendirian dan Perubahan PTKIS;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat minimum
akan dilakukan visitasi (Asesmen Lapangan) oleh Tim Penilai;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat akan dikirim
ke BAN PT untuk dilakukan Validasi;
- Surat Persetujuan izin perubahan PTKIS akan diterbitkan setelah mendapat
persetujuan dari BAN PT.
C. Sekolah Tinggi Khusus (STK) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan Sekolah Tinggi
menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Kementerian Agama RI;
- Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan
setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang
rencana perubahan Sekolah Tinggi (ST) menjadi Sekolah Tinggi Agama
Islam (STAI) Swasta;
- Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan
menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan
badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari
pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan
hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana
perubahan ST menjadi STAI swasta;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi
Program Studi dari BAN PT;
- Surat Persetujuan izin perubahan ST menjadi STAI swasta akan diterbitkan
setelah memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT
II. PERUBAHAN NAMA DAN ALAMAT PTKIS
- Mengajukan surat permohonan izin perubahan nama dan alamat perguruan
tinggi keagamaan Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Kementerian Agama RI;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang
rencana perubahan nama dan alamat PTKIS;
- Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan
menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan
badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat
yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum
penyelenggara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan
nama dan alamat PTKIS;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program
Studi dari BAN PT;
- Permohonan izin perubahan nama dan alamat yang telah lengkap berkasnya
akan dilakukan Studi Kelayakan oleh Tim Direktorat PTKI Kementerian Agama;
- Surat Persetujuan izin perubahan nama dan alamat akan diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT.
III. PERUBAHAN FAKULTAS AGAMA ISLAM MENJADI FAKULTAS STUDI ISLAM
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin Perubahan FAI menjadi
Fakultas Studi Islam pada universitas yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Kementerian Agama RI;
- Fakultas Studi Islam menghimpun sejumlah prodi yang serumpun dalam ilmu
agama ke dalam Fakultas Dirasat Islamiyah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas
Syariah, Fakultas Adab, Fakultas Dakwah, Fakultas Tarbiyah, dan Fakultas
Ekonomi Islam sesuai dengan karakteristik keilmuannya;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang izin
Perubahan FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada universitas;
- Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan
menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan
badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat
yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum
penyelenggara;
- Melampirkan Surat persetujuan Badan Penyelenggara atas izin Perubahan
FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada universitas;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi
Program Studi dari BAN PT;
- Surat Persetujuan izin Perubahan FAI menjadi Fakultas Studi Islam pada
universitas akan diterbitkan setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
IV. PENGGABUNGAN DAN PENYATUAN PTKIS
- Mengajukan surat permohonan izin penggabungan dan penyatuan perguruan
tinggi keagamaan Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Kementerian Agama RI;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang
rencana penggabungan dan penyatuan PTKIS;
- Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan
melakukan penggabungan dan penyatuan PTKIS;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan
badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat
yang berwenang tentang pencatatan penggabungan dan penyatuan badan
hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana
penggabungan dan penyatuan PTKIS;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program
Studi dari BAN PT;
- Permohonan izin penggabungan dan penyatuan yang telah lengkap berkasnya
akan dilakukan Studi Kelayakan oleh Tim Direktorat PTKI Kementerian Agama;
- Surat Persetujuan izin penggabungan dan penyatuan akan diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT