Catatan Perjalanan: <br> MENGENAL PENDIDIKAN AGAMA DI MAROKO (1)




Catatan Lapangan (Field Note) Dr. Mastuki ke Maroko

Kerajaan Maroko mengenal dual-system penyelenggaraan pendidikan nasional seperti di Indonesia. Kebijakan nasional pendidikan Maroko berada di Kementerian Pendidikan Nasional (Wizarat al-Tarbiyah wa al-Ta’lim). Namun, Maroko juga memiliki Wizarat al-Awqaf wa Syu’un al-Diniyyah (mirip Kementerian Agama di Indonesia) yang antara lain bertanggung jawab dan menangani pendidikan agama di madrasah dan pendidikan asli setempat seperti masjid dan zawiyah, yang disebut al-ta’lim al-’atiq.

Kekhasan pendidikan agama di Maroko karena dilaksanakan sepenuhnya di lembaga-lembaga yang didirikan oleh ulama’ dan masyarakat, mengajarkan ilmu-ilmu agama seperti hafalan al-Quran, hadits, bait-bait syair, kanun, di samping fiqh, ushul fiqh, aqidah, dan akhlak. "Sejarah pengajaran agama ini sudah dimulai sejak masuknya Islam ke Maroko dan dilaksanakan melalui masjid dan zawiyah yang didirikan atas inisiatif para ulama penyebar agama bersama masyarakat. Baru setelah merdeka tahun 1956, pemerintah Maroko mulai melakukan penataan pendidikan agama", papar Abdelwahed ben Daud, Direktur Pendidikan Islam Kementerian Awqaf. Lebih lanjut Abdelwahed menjelaskan bahwa upaya pertama dilakukan dengan membenahi pembelajaran di Universitas Qarawiyyin dengan memberlakukan pembelajaran umum sebanyak sepertiga dari prosentase mata pelajaran secara nasional (tsulutsah minal wathani). Kedua, mereformasi pengajaran di madrasah dengan memperkenalkan pelajaran umum. Kebijakan ini direspon dengan baik oleh madrasah. "Tidak kurang 400 madrasah menerima pengetahuan umum ke dalam kurikulumnya, sementara yang masih bertahan dengan pendidikan agama an sich hanya 12 madrasah", tutur Abdelwahed. Akan tetapi, kebijakan ini direvisi setelah dekade 1970-1980an mulai berdatangan mahasiswa asing ke Maghribi (sebutan Maroko). Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengajarkan kembali agama Islam ke dalam kurikulum madrasah.

Pada tahun 1988 muncul kelompok radikal atau garis keras yang mengancam pemerintah, terutama di wilayah Sus, dengan tuduhan pemerintah lebih mengakomodir model pendidikan ala Perancis ketimbang mempertahankan pendidikan asli Maroko. Namun karena di wilayah Sus ini banyak ulama’, upaya kaum radikal ini tidak mendapatkan simpati berarti. Berdasarkan pengalaman itu, dan pengalaman pertentangan madzhab yang berlarut-larut, akhirnya Kerajaan Islam Maroko menetapkan madzhab Maliki sebagai madzhab resmi negara. Kenapa madzhab Maliki? Karena madzhab ini dianggap mewakili faham yang berkembang di tanah Maghribi sekaligus madzhab yang dianggap lebih akomodatif terhadap perbedaan, toleran, dan terbuka dari perbedaan pendapat. Berdasarkan kenyataan inilah maka seluruh pembelajaran agama di sekolah/madrasah berdasarkan pada madzhab Maliki setelah terlebih dahulu mendapatkan pengesahan (tash-hih) dari Majelis Ilmi yang terdiri dari para ulama’ dan pakar yang ditunjuk oleh Raja. Buku-buku daras (buku pelajaran) di sekolah pun harus mendapat pengesahan terlebih dahulu dari Majelis, meskipun buku tersebut dapat ditulis oleh siapapun, sebelum dapat digunakan oleh guru di sekolah.

Kekuasaan Raja dalam struktur Al-Mamlakah al-Maghribiyah sangat dominan. Stabilitas pengamalan dan lestarinya faham keagamaan madzhab Maliki tak luput karena kekuatan tangan Raja. Dalam pendidikan agama pun ’intervensi’ Raja ini juga terasa. Pada bulan Januari 2000 pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur pendidikan agama di madrasah atau lembaga pendidikan asli (madrasah al-athiqah). Tujuan utamanya adalah membentuk siswa dan pelajar (al-talamidz) memahami al-Qur’an dan ilmu-ilmu syariah. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa madrasah ini terdiri atas tingkat awal yakni pendidikan anak usia dini (al-ta’lim al-ula), al-ta’lim al-ibtida’i (sekolah dasar), al-ta’lim al-i’dady (tingkat menengah), dan al-ta’lim al-tsanawy (tingkat atas), serta al-ta’lim al-’ali (perguruan tinggi).

Pendidikan agama Islam di Al-Ta’lim al-Atiq ini diatur oleh Kementerian Awqaf yang berisi pedoman, peraturan, pembinaan, dan pengawasan. Meskipun madrasah ini milik masyarakat (swasta) dan secara umum dibangun oleh Mu’assasah (organisasi, yayasan dll), namun seluruh kurikulum yang diterapkan di lembaga ini wajib mengacu kepada ketentuan yang digariskan pemerintah atau Raja. Para siswa diwajibkan hafal al-Qur’an dengan menggunakan qira’at yang rawinya dianggap shahih, yakni Imam Hafasy. Meski Mu’assasah awalnya menetapkan mata pelajaran, tetapi harus mendapat persetujuan, pembinaan, dan pengawasan Direktorat di Kementerian Awqaf. Dengan aturan sedemikian ini dapat dipastikan bahwa pendidikan agama di madrasah terjamin dan tidak akan terkontaminasi dengan faham lain yang keluar dari madzhab resmi negara. Demikianlah pola patronase atau hubungan antara politik dan pendidikan yang sangat khas dan berjalan lama dalam sejarah pemerintahan di khilafah islamiyah zaman dulu, dan ternyata masih berlaku di Maghribi. Kita ingat bagaimana Dinasti Fatimiyah, Ayyubiyah, Salajiqah (Seljuq), Murabithun, dan seterusnya menerapkan kebijakan seperti ini untuk menjaga stabilitas politik dan patronase antara Sultan dan ulama’ melalui pelembagaan madzhab ke dalam hirarki politik. []

Note: bagaimana pendidikan agama di Sekolah akan dibahas di tulisan berikutnya. [Mastuki, Rabat 31/10/13

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 04-11-2013 Jam: 10:09:18 | dilihat: 2807 kali