PARADIGMA PENDIDIKAN TINGGI DAN POSISI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM




By Mastuki HS.

Paradigma dimaknai sebagai seperangkat aturan dan regulasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang meliputi dua hal, yaitu: a) membangun atau menentukan batas; dan b) menyatakan bagaimana berperilaku di dalam batas-batas itu agar supaya berhasil. Pengertian lain menyebutkan paradigma adalah cara berpikir eklektik cara bertindak responsif.

Kajian ulang terhadap paradigma perguruan tinggi dimaksudkan untuk menghasilkan pemikiran dan konsep baru tentang pengembangan perguruan tinggi yang dapat dijadikan pegangan, cara berpikir dan cara betindak secara benar. Sebagaimana pernah diajukan Sukadji Ranuwihardjo (Sukadji, 1985) tentang pengembangan Perguruan Tinggi jangka panjang, 1986-1995, paradigma pendidikan tinggi yang dirumuskan meliputi pertama, peningkatan kualitas; kedua, peningkatan produktivitas; ketiga, peningkatan relevansi; dan keempat, perluasan kesempatan memperoleh pendidikan. Sebagian besar konsep ini selanjutnya dijadikan rumusan “paradigma baru” Perguruan Tinggi sebagaimana terdapat dalam Rencana Jangka Panjang Ketiga (1996-2005). Paradigma baru ini mencakup antara lain: peningkatan kualitas Perguruan Tinggi secara berkelanjutan melalui peningkatan kualitas manajemen yang telah diperbaiki, di mana otonomi, akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi merupakan komponen-komponen terpenting. (Bambang, 1996)

Titik tekan paradigma pendidikan tinggi pada mutu patut dicermati karena aspek ini semakin memperoleh penguatan pada perluasan visi pendidikan tinggi 2010-2015. Tiga aspek yang menjadi penekanan adalah: pertama, mutu (quality) yang mengutamakan kebutuhan mahasiswa untuk pengembangan kapabilitas intelektual; kedua, akses masyarakat (access & equity) dengan orientasi memberikan kesempatan belajar tak berbatas bagi semua warganegara; dan ketiga, otonomi (autonomy) dimana perguruan tinggi perlu menyiapkan proses pendidikan yang berkualitas dan efisien untuk mendorong inovasi dan keunggulan.

Bagaimana PTAI Menyikapi?

Saat ini Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di lingkungan Kementerian Agama telah mencapai 618 lembaga. Dari jumlah tersebut, 53 berupa PTAI negeri (STAIN, IAIN dan UIN) dan sisanya berstatus swasta. Jumlah itu masih akan bertambah karena beberapa elemen masyarakat Muslim tetap ingin mendirikan perguruan tinggi Islam baru. Jumlah PTAI yang besar ini pastilah menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang bisa diprediksi misalnya kepelikan dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan/pemberdayaan secara maksimal, efektif, dan berkesinambungan. Kesulitan itu ditambah lagi dengan sebaran PTAI yang secara geografis dan demografis berada pada hampir semua wilayah Indonesia, dengan tingkat keragaman yang tinggi dan jangkauan wilayah yang berdiaspora.

Ditilik dari kedudukan, eksistensi, dan peran perguruan tinggi Islam dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia sangat strategis. Pertama, Islam sebagai agama yang sarat dengan nilai-nilai keluhuran dan paripurna, dapat menjadi rujukan penting dan benteng moral paling terpercaya dalam mempertahankan sendi-sendi keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, semua itu bisa terwujud jika umat Islam sungguh-sungguh mengamalkan nilai-nilai itu dalam tatanan beragama, berbangsa dan bermasyarakat. Posisi perguruan tinggi Islam, sebagai lembaga akademik dan institusi keagamaan, berada pada posisi menentukan dimana Islam bisa memberikan sumbangan berharga bagi umat dan bangsa Indonesia melalui kajian, studi, dan penelitian mendalam berkenaan dengan keagamaan.

Kedua, perguruan tinggi Islam berada pada basis-basis komunitas Muslim dengan segala variannya. Pada saat yang sama perguruan tinggi Islam berada pada lingkungan sosiologis yang majemuk baik suku, bahasa dan agama. Selain itu, perguruan tinggi Islam juga sebagai asset pemerintah daerah. Posisi ini sangat menguntungkan karena dengan begitu perguruan tinggi Islam akan menjadi “penyangga wilayah” yang berfungsi sebagai penjaga moralitas, stabilitas, dan harmoni sosial berlandaskan nilai-nilai agama.

Nilai strategis perguruan tinggi Islam tersebut satu sisi menguntungkan. Tapi di sisi lain menjadi tantangan berat karena disparitas (kesenjangan) antar perguruan tinggi Islam sangat lebar. Disparitas itu mencakup mutu, akses, akuntabilitas, otonomi, daya saing, dan citra kelembagaan yang belum baik. Dari sisi kelembagaan, kita bisa berbangga karena sudah memiliki enam Universitas Islam Negeri (UIN), di samping 15 IAIN dan 32 STAIN (note: saat tulisan ini dibuat 5 STAIN sedang berubah menjadi IAIN dan 2 IAIN menjadi UIN), serta 580-an PTAIS. Tapi apalah artinya berbangga dengan jumlah (kuantitas) lembaga tetapi tidak ada yang berkualitas? Akses masyarakat terhadap perguruan tinggi Islam (secara nasional) masih rendah. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi masih jauh dari memadai. Daya saing lulusan PTAI juga masih jauh dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya. Citra PTAI di hadapan publik, apalagi dalam pergaulan dengan perguruan tinggi ternama di negara kita, juga masih jauh dari harapan. Bagaimana kita akan bicara pada level regional atau internasional, jika pada lingkup nasional saja kita belum dipertimbangkan? Oleh sebab itu, masih banyak pekerjaan yang harus PTAI lakukan, misalnya penataan kelembagaan internal dan mendongkrak kualitas lulusan.

Menjadikan perguruan tinggi Islam yang berkualitas tinggi memang bukan pekerjaan gampang dan instan. Butuh waktu lama, istoqomah, tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen serta niat luhur untuk merealisasikannya. Hanya saja, sikap itu belumlah maksimal jika tidak dibarengi dengan sikap-sikap profesional seperti percaya diri, disiplin tinggi, kerja keras, memiliki visi yang jelas, tangguh, kemampuan bersaing secara sehat (fastabiqul khairat), kreatif dan inovatif. Pertama-tama sikap demikian itu haruslah dimiliki oleh pimpinan perguruan tinggi Islam. Jika pimpinan perguruan tinggi Islam memiliki kapasitas dan kapabilitas serta integritas tinggi semacam itu, kita bisa berharap cita-cita menjadikan perguruan tinggi Islam bermutu akan bisa terwujud.

Masyarakat muslim sebagai users PTAI dan pemerintah sebagai stake holders sangat mendambakan lahirnya perguruan tinggi Islam yang ternama, punya pengaruh besar, dan mampu bersaing di tingkat internasional, regional maupun nasional. Sebenarnya kita bisa melakukannya asal ada kesungguhan. Kesempatan untuk maju dan merebut peluang menjadi perguruan tinggi ternama bukanlah hak monopoli perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi swasta juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk maju dan berkompetisi dengan perguruan tinggi lainnya. Di era kompetisi seperti sekarang ini berlaku adagium: “siapa yang berkualitas dialah yang memimpin”. Dana yang besar dan fasilitas yang tersedia bukanlah jaminan segala-galanya untuk menjadikan perguruan tinggi maju. Banyak faktor lain yang menunjang keberhasilan pendidikan tinggi, misalnya manajemen/pengelolaan yang terstandar, jaringan dan kerjasama strategis, atau keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dalam konteks itulah kita masih menaruh harapan terhadap perguruan tinggi Islam swasta (PTAIS). Status swasta mestinya dijadikan sebagai modal institusional (institusional capital) untuk berkreasi dan berinovasi secara leluasa, dengan mendayagunakan semaksimal mungkin resource yang dimiliki, tanpa ada campur tangan pihak-pihak lain yang merugikan. Bukannya bergantung pada uluran bantuan orang lain. Modal institusional ini penting dikembangkan untuk menjadi jaminan mutu pengelolaan internal lembaga (internal quality assurance). Jika secara internal kelembagaan itu kuat, maka daya tahan lembaga itu akan kuat pula. Dan secara bertahap kekuatan internal itu akan mendorong lembaga dan civitas akademika memperbaiki diri, berkreasi, dan melakukan upaya-upaya peningkatan mutu.

Keterlibatan pihak-pihak luar seperti Kopertais harus diletakkan dalam kerangka penguatan kelembagaan ini. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 155 tahun 2004, tugas Kopertais adalah membantu Departemen Agama (sekarang: Kementerian Agama) dalam hal pengawasan, pengendalian, pembinaan dan pemberdayaan perguruan tinggi agama Islam swasta (PTAIS). Fungsi ini dilakukan untuk memastikan apakah penyelenggaraan pendidikan di PTAIS berjalan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku atau tidak. Di sini Kopertais sebenarnya bertindak sebagai external quality assurance, yang bertugas sebagai pengawas, pengendali dan pembina PTAIS dalam mengembangkan kapasitas kelembagaan (capacity building), meningkatkan mutu, akuntabilitas, melaksanakan otonomi kampus secara benar, memberikan pelayanan terhadap mahasiswa, memberdayakan sumberdaya (resource) yang dimiliki, dan sebagainya. Kopertais bukanlah “polisi“ yang bertugas mengawasi PTAIS yang salah kemudian dihukum; mengendalikan kegiatan akademik dan kemahasiswaan misalnya. Bukan. Sekali lagi, Kopertais diperlukan untuk menjamin, menggaransi, dan memastikan apakah penyelenggaraan pendidikan di PTAIS sudah benar atau tidak.

Dari sisi akses, sejatinya sejak awal berdirinya, perguruan tinggi Islam adalah satu-satunya saluran mobilitas sosial paling penting bagi anak-anak Muslim dari berbagai lapisan social baik dari kampung, pedesaan yang jauh, pinggiran kota maupun perkotaan. Perguruan tinggi Islam dapat dikatakan menjadi katalisator bagi tumbuhnya kelas menengah Muslim. Mereka adalah alumni-alumni PTAI yang sekarang tersebar di berbagai bidang pekerjaan. Karena itu, UIN, IAIN, STAIN dan PTAIS harus turut mendorong gerak mobilitas anak-anak Muslim itu secara lebih terencana dan berkesinambungan dengan menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua kalangan masyarakat.

Itulah tanggung jawab moral yang selalu melekat pada jati diri perguruan tinggi Islam. Mandat utama perguruan tinggi Islam adalah pengembangan ilmu-ilmu agama Islam, dengan tidak boleh melupakan keharusan memperbaiki sisi moralitas. Nilai-nilai keislaman yang diintegrasikan dengan aspek-aspek keilmuan akan menjadi nilai tambah bagi para lulusannya. Jika niat mulia itu terwujud, umat Islam dan bangsa Indonesia boleh berbangga memiliki perguruan tinggi Islam. [Jakarta, 4 Desember 2013]

Referensi:

Sukadji Ranuwihardjo, Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 1986-1995 (Jakarta: Dirjen Dikti, 1985)

Bambang Soehendro, Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 1996-2005 (Jakarta: Dikti, 1996).

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 12-12-2013 Jam: 14:14:58 | dilihat: 8063 kali