DIKTIS MERILIS PTAI “NAKAL”




Jakarta, 4/10. Beberapa PTAI yang melaksanakan kelas jauh dirilis oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Proses rilis tersebut memang membutuhkan waktu cukup lama. Pada awalnya, identifikasi beberapa PTAI bersumber dari informasi masyarakat. Masyarakat yang “tidak rela” penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan tanpa mutu melaporkan ke Direktorat Pendidikan TInggi Islam melalui berbagai media. “Ada yang mengirimkan lewat SMS, email, surat, kotak pengaduan, dan lain sebagainya,” kata Anis Masykhur, Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Diktis. Direktorat membuka kotak pengaduan, kemudian masyarakat bisa memberikan informasi dengan identitas pengirim yang dirahasiakan. “Sengaja kami publish email atau semacam kotak pengaduan masyarakat, dan laporan yang masuk cukup beragam,” terangnya dengan tegas. Bagi Dr. Mastuki, selaku Kepala Subdit Kelembagaan, publikasi ini sangat penting. “Beberapa tahun terakhir, kami mengeluarkan surat peringatan ke beberapa PTAI, tapi teguran tersebut seolah dianggap angin lalu,” terangnya menegaskan. Direktorat akhirnya memerintahkan kepada Kopertais untuk melakukan investigasi terhadap PTAI yang dilaporkan melakukan ‘kenakalan’ tersebut.

Mekanisme Verifikasi dan Investigasi

Pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan kelas jauh cukup banyak. Sebagai instansi yang melayani masyarakat, Diktis kemudian merespon pengaduan tersebut dengan memanggil Kopertais sebagai “penguasa” wilayah untuk memverifikasi PTAI yang diadukan melakukan ‘kenakalan’ tersebut. Kopertais yang tidak menemukan ‘kenakalan’, langsung dinyatakan “bersih.” Sedangkan yang ditemukan saat proses investigasi, Diktis telah memberikan katagorisasi ke dalam tiga tingkatan pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat (silahkan download daftar PTAI). Dari sejumlah PTAI, yang telah berhasil diverifikasi dan diinvestigasi, selanjutnya dipublikasikan melalui laman Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam yakni www.diktis.kemenag.go.id.

Untuk apa dipublikasikan?

Publikasi tersebut memang akan mengejutkan PTAI. Komitmen Kementerian Agama untuk melakukan penataan PTAI cukup tinggi. Untuk itu, Diktis berkoordinasi dengan unit-unit lain untuk melaksanakan dan “memblokir” PTAI ‘tertuduh’ dari segala bantuan atau program yang bersentuhan dengan Kementerian Agama; mulai dari bantuan penelitian, bantuan pengabdian kepada masyarakat, beasiswa studi lanjut, pengurusan sertifikasi dosen, penundaan tunjangan profesinya dan lain sebagainya. **4n15**

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 07-10-2013 Jam: 21:32:21 | dilihat: 3234 kali