Direktorat PTKI Gelar Workshop Pembinaan Kelembagaan PTKIS




Tangerang Selatan-(Diktis) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan workshop pembinaan kelembagaan PTKI-Swasta, Rabu-Jumat, 7-9 Februari 2018 di Hotel Aviary Bintaro Tangerang Selatan. Hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. M. Arskal salim GP, MA (Direktur PTKI), Agus Sholeh, M.Ed (Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Dr. Mamat S. Burhanuddin, MA (Kasubdit Akademik), Amiruddin Kuba, MA (Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIS), Lelis Tsuroya, M.Si (Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIN), Zidal Huda, MH (Kasi Penjaminan Mutu PTKI), Iwan Yusuf, MM (Kasi Kerjasama) serta para tim assessor BAN PT yang terdiri dari Prof. Dr. Ahmad Mujahidin, MA. Ag, Prof. Dr. Azis Fahrurrozi, M.Ag, Dr. Ahmad Tholabi Karlie, MH, Dr. Suparto, MA, Dr. Hamidah, M.Ag dan Dr. Sururin, M.Ag.

Program ini diselenggarakan dalam rangka mereview usulan proposal pendirian PTKI baru serta penyamaan persepsi terkait dengan instrumen penilaian proposal yang sesuai dengan instrumen BAN PT yang terbaru.

Menurut Arskal Salim ini merupakan proses yang membutuhkan keseriusan dalam menanganinya, namun tentu kita akan memiliki mekanisme yang berbeda jika nanti Kopertais menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri. Saya melihat ada dinamika yang berkembang di lingkungan PTKI Swasta bahwa mereka ingin ada perubahan kualitas yang lebih baik. “Kita tidak hanya negeri saja yang berkembang namun juga swasta ikut maju” tegas Arskal.

“Jumlah PTKI Swasta yang cukup banyak ini pasti memiliki pontensi yang sama dalam memberikan akses pendidikan kepada masyarakat”, tambahnya. Indonesia yang merupakan Negara kepulauan secara geografis dan karakteristik fokus kajian yang berbeda menjadikan PTKI terus berkembang, dan saya berharap para pengelola terus meningkatkan kualitas pengelolaannya, pinta Arskal yang merupakan guru besar dari UIN Syahid Jakarta.

Sementara itu, Agus Sholeh selaku Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama mangatakan bahwa review ini dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan lembaga unggul yang sesuai dengan Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor; 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. “Proposal yang sudah direview saat ini dan belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada para pengusul untuk direvisi menyesuaikan dengan instrumen terbaru dari BAN PT dan akan dilakukan pendampingan jika diperlukan”, jelasnya.

“Data proposal atau borang saat ini yang direview sebanyak 113 yang terdiri dari pendirian Fakultas Agama Islam, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi, Perubahan Nama Perguruan Tinggi, Pendirian Program Pasca Sarjana/Magister dan Pendirian Perguruan Tinggi baru”, jelas Amiruddin Kuba selaku Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIS.

(4L1P)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 09-02-2018 Jam: 11:59:58 | dilihat: 1686 kali