Drafting Statuta Berlangsung Alot




Jakarta (Diktis, 12/9), Begitulah suasana yang terjadi saat pembahasan draft Statuta Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Forum yang didesain dalam bentuk Kegiatan Konsinyering Kapasitas/Alih Status kelembagaan PTAI ini berlangsung selama tiga hari, 09-11 September 2013. Kegiatan ini terbagi menjadi 2 sesi untuk hari pertama pembahasan draft Statuta untuk UIN dan IAIN, hari kedua untuk STAIN. Hadir dalam kegiatan ini Prof. Dr. H. Ahmad Gunaryo (Kepala Biro HKLN), Prof. Dr. Dede Rosyada (Direktur Pendidikan Tinggi Islam), Maryono, S.Ag., MM (Kepala Bagian Perancangan KMA dan PMA), Dr. Mastuki, MA (Kasubdit Kelembagaan Diktis) dan perwakilan dari UIN/IAIN/STAIN.

“Pada prinsipnya kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) menerima seluruh masukan yang ada dalam draft Satuta dan akan disikronisasikan dengan peraturan dan regulasi yang ada,” jelas Prof. Dr. H. Ahmad Gunaryo, MA pada saat memberikan sambutan. “Kami tidak akan mempersulit dan memperlambat. Kalo bisa dipercepat kenapa harus diperlambat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Dede Rosyada berharap Statuta yang dibuat mengikuti ORTAKER yang baru. Sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya. “Statuta adalah tugasnya Biro Ortala dan Biro Hukum, kami hanya sebagai Narasumber saja dan kami berharap Statuta ini bisa selesai akhir tahun ini, sehingga tahun 2014 sudah bisa menggunakan statuta yang baru,” pinta Dede dengan tegas. “Setelah ada final draft statuta dari PTAI akan dilakukan sinkronisasi dan pada waktu finalisasi statuta akan melibatkan kembali PTAI yang bersangkutan,” urainya lebih lanjut.

Suasana diskusi berlangsung cukup alot karena masing-masing perguruan tinggi memiliki ciri khas dan keragaman masing-masing, sehingga statuta ini diharapkan bisa mengakomodasi keragaman dan kreatifitas setiap PTAIN. Penyusunan statuta ini masih akan tetap mengacu kepada KMA Nomor : 520 tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Statuta.

“Mayoritas dari kami memiliki keragaman yang berbeda. Kami berharap statuta ini bisa memberikan ruang kreatifitas yang tentunya tidak melenceng dari regulasi dan peraturan yang ada,” tanggap Ach. Muzaki, perwakilan dari IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Salah poin penting yang menjadi perdebatan alot adalah tatacara pengangkatan pimpinan, di antaranya adalah pengangkatan Rektor. Mengingat belum ada regulasi yang baru, maka tata cara pengangkatan pimpinan ini dilakukan standarisasi dengan mengacu kepada KMA 45 tahun 2006 tentang pemilihan dan pengangkatan pimpinan.

Forum dipimpin langsung oleh Dr. Mastuki, Kasubdit Kelembagaan Diktis. “Apa yang telah menjadi hasil bersama dari pembahasan draft statuta ini bisa segera dilakukan dan final draft bisa kita terima paling lambat akhir bulan September,” pintanya pada saat penutupan. (anur)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 12-09-2013 Jam: 13:20:31 | dilihat: 2138 kali