Forum Wakil Rektor Telaah Standar Keagamaan PTKI




Banjar Baru (Diktis) — Secara kuantitas, Pendidikan Tinggi Keagaaaman Islam (PTKI) Indonesia memperlihatkan perkembangan yang sangat signifikan, tidak kurang dari 699 PTKI, diantara 56 perguruan tinggi berstatus negeri dan selebihnya adalah swasta. Dengan jumlah yang demikian besar diharapkan dapat menghasilkan ouput lulusan yang berkualitas dan bermutu.

Hingga saat ini, Kementerian Agama belum memiliki standar pendidikan tinggi keagamaan, selama ini standar keagamaan tersebut beserta indikator capaiannya untuk diserahkan kepada pihak perguruan tinggi masing-masing, baik negeri maupun swasta. Akibatnya, keberagaman standar keagamaan ini berimbas kepada penerapan kesenjangan mutu akademik dalam penguasaaan agama dikalangan mahasiswa dalam penerapan delapan (8) standar nasional pendidikan tinggi sulit tercapai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mamat S. Burhanuddin, selaku Kasubdit Pengembangan Akademik dalam forum Kajian Ilmiah Tahap I, 18 s.d 20 Juli 2017 di Hotel Novotel Banjar Baru, Kalimantan Selatan, yang dihadiri oleh para Warek I PTKIN. “Kita ingin melakukan standarisasi pendidikan tinggi keagamaan, sehingga lulusan PTKI baik negeri maupun swasta memiliki kompetensi keilmuan dan pemahaman keagamaan yang bermutu dan diatas rata-rata”. Kata Mamat.

Dari forum ini diharapkan munculnya distingsi keilmuan PTKI dengan standar lulusan yang toleran, inklusif, moderat dan disertai pemahaman yang komprehensif dan integral. Distingsi keilmuan PTKI ini tidak terlepas dari semboyan integrasi keilmuan yang telah diamanatkan dalam PMA No. 42 Tahun 2016 tentang Ortaker Kementerian Agama.

Rencananya, Forum yang dihadiri oleh Wakil Rektor I dan Wakil Ketua I Bidang Akademik dari PTKIN ini akan menjadi tahap pembuka untuk kegiatan lanjutan dalam pembahasan tentang Standar Keagamaan PTKI. Bahkan dalam pernyataan terpisah, Mamat S. Burhanuddin menargetkan standar keagamaan ini dapat dituangkan dalam draf PMA selesai di tahun anggaran 2017. “Targetnya di penghujung tahun 2017, Kementerian Agama sudah menerbitkan PMA Standar Keagamaman yang dapat menjadi pedoman oleh seluruh perguruan tinggi keagamaan, baik negeri maupun swasta, baik prodi keagamaan maupun prodi umum lainnya.” Jelas Mamat. (Rafiq/Al)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 21-07-2017 Jam: 10:51:52 | dilihat: 1279 kali