HKI di PTKI 1.612 Tersertifikat: 1 Hak Paten dan 1611 Hak Cipta




Serpong (Diktis) - Dalam kegiatan “Penguatan Sentra HKI di PTKI”, 20-21 Agustus 2018 di Serpong, para peserta menyampaikan capaian-capaiannya. Di hadapan Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), masing-masing ketua sentra HKI di PTKIN dan beberapa Kopertais menyebutkan sejumlah capaiannya. Di antara semua capaian itu teridentifikasi jumlah total sertifikat HKI, yaitu 1.612 hak ciptaan dan 1 hak paten. Jumlah ini tentu saja diluar ekspektasi Direktorat PTKI, seperti disampaikan Prof. M. Arskal Salim GP, Ph.D. pada saat memberikan arahan kegiatan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kinerja para pengelola sentra HKI di PTKI atas capaian-capaiannya. Bayangan kami, tahun 2018 ini sekitar 1.000 HKI, tetapi ternyata sudah mencapai lebih dari 1.500 HKI yang dimiliki para dosen. Sungguh ini membanggakan sekali. Patut dirayakan secara akademik. Saya masih ingat sekali, sosialisasi HKI di PTKI baru berjalan tahun 2017. Saat itu UIN Bandung yang menginisiasinya” ungkap Direktur.

Arskal Salim yang juga guru besar di UIN Syarif Hidayatullah tetap menghimbau kepada para pengelola sentra HKI di PTKI untuk selalu meningkatkan kerja-kerja inovatif semacam ini, terutama untuk hak paten, yang baru diperoleh 1 (satu) di PTKI.

“Hak paten yang sudah diperoleh Ibu Elphawati dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini harus menjadi inspirasi para dosen lainnya untuk semangat terus agar memperoleh hak patennya. Hak paten inilah yang kita dorong ke depan dan harus menjadi prioritas. Sebab, sebuah perguruan tinggi akan dinilai berkualitas dan inovatif, salah satunya dari hak paten dan HKI lainnya” tutur Direktur.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dit. PTKI Suwendi berharap, kehadiran ibu Elphawati dalam sharing tentang hak paten-nya itu mampu mendorong para dosen, khususnya pengelola sentra HKI di PTKI.

“Sekalipun temuan paten Ibu Elphawati bidang sains, yaitu bahan penghancur sampah M.10, tetapi hal itu dapat mendorong para dosen lainnya untuk tetap semangat melakukan riset agar mampu memperoleh hak paten bidang humaniora dan ilmu sosial,” ungkap Kasubdit.

Mengiyakan target kinerja para peneliti yang disampaikan Kasubdit, Kasi Penelitian dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Dit. PTKI Mahrus mengungkapkan, sejak tahun 2017/2018 output/outcome penelitian di lingkungan PTKI, salah satunya dapat tercatatnya karya hasil penelitian dalam bentuk sertifikat HKI.

Dikatakan Mahrus, rincian 1.612 HKI ini antara lain 310 HKI di UIN Sunan Gunung Jati Bandung, 257 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 115 UIN Suska Riau, dan 110 HKI di UIN Ar-Raniry Aceh. Adapun dari IAIN terbanyak dari IAIN Pekalongan dengan jumlah 74 HKI, dan dari lingkungan PTKIS, terungkap dari Kopertais IV Jawa Timur berjumlah 61 HKI.

Kegiatan penguatan sentra HKI di PTKI ini merupakan kali pertama dilakukan Direktorat PTKI. Ke depan, kegiatan serupa perlu dilakukan, bukan hanya di Direktorat PTKI, tetapi juga di lingkungan PTKI sendiri. Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Publikasi Ilmiah dan Kasi Pengabdian kepada Masyarakat Dit. PTKI. (ME).

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 22-08-2018 Jam: 05:28:45 | dilihat: 3066 kali