Kemenag Gelar Rakor Pembinaan Kelembagaan PTKI Swasta




Jakarta - (Diktis) Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama menyelenggarakan rapat koordinasi pembinaan kelembagaan PTKI Swasta, Senin, 23 April 2018 di Jakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Direktur PTKI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Agus Sholeh, M.Ed, para kasi dan perwakilan dari lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta.

Dalam sambutannya Prof. Dr. Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa dalam proses penyelenggaraan pendidikan tinggi mutu harus menjadi top priority. Kualitas dan mutu pendidikan tinggi menjadi hal yang paling penting selain relevansi dan akses.

Meskipun kita telah menjadi Negara kelas menengah namun dalam indeks pembangunan manusia kita masih tertinggal dengan Negara tetangga kita.

“Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi kita baru 30 persen, ini artinya masih ada sekitar 70 persen anak-anak Indonesia yang seharusnya kuliah tidak memiliki akses ke pendidikan tinggi, baik disebabkan karena kemampuan ekonomi maupun akses keberadaan pendidikan tinggi”, jelasnya.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan daya saing jika SDM yang bekerja di berbagai sektor kehidupan adalah alumni sekolah dasar dan menengah bukan perguruan tinggi. Lembaga tidak hanya diberi amanah oleh Negara namun perguruan tinggi harus memberi akses yang bermutu dan berkualitas sehingga anak-anak bermanfaat setelah menjadi alumni. Alumni tidak hanya memiliki gelar namun juga harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh masyarakat”, sambungnya.

Kamaruddin Amin minta PTKI dapat mengemas program studi agar relevan dengan kebutuhan masyarakat, lembaga harus melakukan inovasi-inovasi agar program studi yang di tawarkan berguna di masa datang, jangan sampai kita menyiapkan tenaga kerja yang tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat, tambah Kamaruddin Amin yang merupakan guru besar UIN Alauddin Makasar.

Sementara menurut Prof. Dr. M. Arskal Salim GP menyatakan bahwa pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mengacu kepada regulasi yang berlaku serta harus sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SN DIKTI). “Dengan mengacu kepada standar tersebut saya yakin kualitas dan mutu pendidikan tinggi kita akan lebih baik”, harap Arskal. (Alip N)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 24-04-2018 Jam: 12:22:47 | dilihat: 1714 kali