KITA PERLU MEREVIEW KURIKULUM PERKULIAHAN DI PTKI




Jakarta (Diktis) - Menyikapi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Civitas Akademiki Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia, melakukan Focus Group Discussion dari Forum Akademik Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia dengan Tema Reintegrasi Keilmuan dan Restrukturisasi Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum di Jakarta pada hari senin kemarin(01/02).

Menurut Asep Saifudin Jahar selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, alam sambutannya menyatakan bahwa forum ini secara spesifik berangkat dari kegelisahan akademik tentang rekognisi gelar lulusan Fakultas Syariah dan Hukum yang beragam, baik SH, S.HI., maupun SE., dan minimnya formasi lapangan kerja bagi lulusan dengan gelar tersebut.

“Acara ini dilandasi dari kegelisahan dari seluruh prodi-prodi di Indonesia yaitu: pertama, rekognisi gelar, dan kedua banyaknya prodi di FSH yang mempersulit gerak dari pengembangan keilmuan di FSH. Dari pengalaman, semua prodi tersebut ternyata ditampung dalam lapangan kerja yang sama dengan lapangan kerja alumni dari prodi ilmu hukum. Ditambah lagi adalah ketersediaan SDM Dosen yang terbatas.” Jelasnya.

Menyikapi persoalan ini, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menegaskan bahwa untuk memperluas kesempatan lulusan sarjana syariah dalam menempati lapangan pekerjaan, maka perlu adanya dorongan khusus untuk mencapai tersebut. Namun demikian, banyak lulusan FSH yang not ready used, sehingga kita perlu melakukan sesuatu agar tidak ada gap dengan alumni PT lainnya.

Lebih lanjut Guru Besar ilmu Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan tiga aspek untuk mereformasi prodi-prodi yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum, yaitu:

Pertama, penyederhanaan prodi. Arskal menginginkan agar di tingkat S1 dan S2 keilmuan mahasiswa bisa di spesialisasi. Namun demikian, perubahan ini membutuhkan waktu 1-2 tahun. Perubahan yang ingin dilakukan paling tidak terhambat karena dua hal, yaitu Anggaran Uang dan ketakutan karena adanya perubahan. Lebih lanjut menurutnya penyederhanaan prodi ini adalah perubahan yang sangat dramatis karena akan ada korban seperti hilangnya jabatan-jabatan ketua prodi.

Kedua, Join degree (gelar ganda). Join degree ini dapat diusulkan misalnya dengan cara ada mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang juga ingin belajar di FISIP, atau ada mahasiswa Fakultas Ekonomi yang juga ingin mengambil hukum di Fakultas Syariah dan Hukum, sehingga ada MAJOR ada MINOR yang bisa didapatkan oleh mahasiswa. Nantinya, mahasiswa yang mangambil program tersebut dapat dua gelar, gelar MAJOR dan gelar MINOR.

Ketiga, Penyederhanaan matakuliah. Mengenai hal ini, Direktur yang baru dilantik di pertengahan Bulan desember ini lebih lanjut memberi tawaran program dari Jerman untuk menawarkan jasa keahlian para pakar dan Profesor Jerman yang dapat mereview matakuliah di Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia. Di samping itu, menurutnya banyak juga matakuliah di PTKI yang masih inward looking, artinya masih merefleksi ke dalam.

“Kita belum mampu merancang matakuliah yang berwawasan internasional. Semisal di Australia, ada matakuliah Australia on The World. Dalam matakuliah tersebut, mahasiswa diajarkan bagaimana posisi Australia di mata dunia.” Tegasnya. (rfq)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 02-02-2018 Jam: 15:04:55 | dilihat: 1707 kali