Mastuki: “Silahkan Ajukan Complain !




Jakarta, (10/10). Pasca dipublikasikannya daftar PTAI yang dinyatakan melakukan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan berupa kelas jauh pada Senin (7/10), beberapa PTAI mengajukan complain lisan maupun tertulis kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Menanggapi nota keberatan atau complain dari PTAI tersebut, Direktorat membuka kesempatan PTAI mengajukan complain atau klarifikasi, selambat-lambatnya sampai tanggal 31 Oktober 2013. Pengajuan klarifikasi, nota keberatan atau complain diharapkan secara tertulis (resmi ditandatangani pimpinan PTAI dan berstempel, lalu di-scan) dan dikirim melalui email: seksi.binbagadiktis@kemenag.go.id cc: anis.masykhur@kemenag.go.id. “Silahkan ajukan complain, kami akan memberikan penjelasan sebaik-baiknya,” ujar Mastuki dengan tegas, sembari menambahkan akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut pada publikasi yang sama.

Snow Ball Kelas Jauh

Sejumlah informasi tentang penyelenggaraan kelas jauh masih tetap terjadi sampai saat ini. Direktorat Diktis memperoleh informasi ini dari berbagai kalangan masyarakat. Kelas jauh seperti snow ball, terus menggelinding meskipun beberapa kali Diktis membuat teguran lisan dan tertulis. Seperti diakui Kasubdit Kelembagaan, Dr. Mastuki, teguran keras dan investigasi yang dilakukan Diktis bersama Kopertais beberapa bulan lalu belum juga mengendurkan penyelenggaraan kelas jauh. Pasca terpublikasikannya surat direktur ini, info PTAI penyelenggara kelas jauh terus masuk.

“Hal ini harus dimaknai secara positif bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi Islam harus bertanggung jawab dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, nilai yang diagungkan setiap Muslim. Publikasi yang kami lakukan bukan dimaksudkan untuk mempermalukan PTAI di hadapan masyarakat, tetapi lebih kepada warning agar penyelenggaraan PTAI lebih berorientasi mutu dan bertanggung jawab. Lagipula yang dipublikasikan bukan hanya PTAI penyelenggara kelas jauh, tetapi di lampiran I adalah daftar PTAI yang dinyatakan bersih setelah dilakukan investigasi oleh tim Kopertais. Ini akan membawa dampak positif dalam rangka penataan kelembagaan PTAI”, papar Mastuki panjang lebar.

Kelas jauh memang menjadi isu sensitif di masyarakat. Seiring dengan keterbukaan informasi dan semakin meleknya masyarakat terhadap pendidikan, mau tak mau penyelenggara pendidikan tinggi harus mengantisipasinya dengan pendidikan bermutu, antara lain pelaksanaan perkuliahan yang benar. “Mafsadat kelas jauh itu lebih besar ketimbang maslahatnya Dalam kaidah dikenal dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”, Mastuki menegaskan.

PTAI yang dilaporkan masyarakat melaksanakan kelas jauh pasca terbitnya surat Direktur Diktis ini akan ditindaklanjuti dalam waktu secepatnya.

Klarifikasi dijawab dengan Pemberitahuan Tertulis

Pimpinan PTAI yang mengajukan nota keberatan secara tertulis, jika diperlukan akan diundang untuk meng-cross check dengan aduan yang masuk ke meja Direktorat. Bagi PTAI yang telah memberikan klarifikasi dan telah dijelaskan di hadapan tim, Diktis akan menerbitkan pemberitahuan bahwa status perguruan tinggi dimaksud telah dinyatakan bersih.

Lakukan Penataan dan Pembenahan

PTAI yang mengakui telah menyelenggarakan kelas jauh agar segera melakukan penataan kelembagaan dan perbaikan akademik, berkoordinasi dengan Kopertais wilayah setempat. “Jika progress penataan lebih cepat, sanksi dimungkinkan bisa dicabut lebih cepat,” jelasnya lebih lanjut. Diktis akan mengoptimalkan koordinasi dengan unit terkait dengan rehabilitasi nama perguruan tinggi tersebut. Sehingga, PTAI terkait akan lebih cepat melakukan pembenahan internal. “Kita mengharapkan penyelenggaraan PTAI berkualitas,” harap Mastuki. ***4n15***

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 10-10-2013 Jam: 14:14:33 | dilihat: 2246 kali