Pemberdayaan Kopertais Melalui Program Bantuan Pemerintah




Jakarta (Diktis) --- Sekretaris Itjen Kementerian Agama, Hilmi Muhammadiyah mengingatkan agar pelaksanaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan akuntabel, baik akuntabilitas publik, program, hukum, manajerial, finansial, dan juga kebijakan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung.

Seruan ini disampaikan Hilmi di hadapan peserta Penyusunan Pedoman Bantuan Sarana Prasarana untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Jakarta, Kamis (04/05).

Di samping akuntabel, bantuan juga harus fungsional. Karenanya, selain bantuan rehab sarana ruang kuliah, Hilmi meminta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk mulai mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung berkembangnya pusat keilmuan pada PTKI. Hilmi menyebut beberapa contah, yaitu: pusat keunggulan ilmu falak, ilmu hadis, ilmu tafsir, filsafat dan lain lain.

"Pusat Keunggulan Keilmuan di kalangan PTKI sangat penting dan mendesak dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi Islam," tegasnya.

Hilmi mengapresiasi langkah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang menggandeng Itjen dan KPK untuk mengantisipasi kesalahan dan potensi penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah. "Kami para auditor akan berpedoman pada aturan yang ada dalam melakukan pendampingan dan pengawasan, utamanya terkait petunjuk teknis yang bapak dan ibu susun," katanya.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah mengalokasikan dana bantuan sarana pra sarana pengembangan PTKI. Selain bersumber dari APBN, bantuan juga diprogramkan melalui skema penganggaraan SBSN. Pada tahun 2017, ada 32 PTKIN yang dibantu pembangunan sarana fisik kampus dengan total anggaran Rp. 1.05 triliun. Tahun lalu, sebanyak 25 PTKIN juga telah menerima bantuan dengan total anggaran Rp. 895 miliar.

"Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam pada tahun anggaran 2017 juga akan memberikan bantuan rehablitasi/pembangunan sederhana gedung pendidikan kepada 97 PTKIS dengan total anggaran Rp19.5 miliar," ujar Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Syafriansyah.

"Bantuan akan diberikan kepada PTKIS yang dinyatakan lolos seleksi, baik administrasi maupun substansi, di antaranya mempunyai tanah hak milik yayasaan, ada bangunan yang direhab, menyusun proposal dan bersedia melaporkannya dengan baik," tambahnya.

Syafriansyah dan tim menegaskan komitmennya untuk melaksanakan bantuan pemerintah terutama bantuan sarana dan prasarana PTKI dengan akuntabel, transparan, dan memenuhi aspek keadilan. Selain itu, keterlibatan Kopertais dalam pelaksanaan bantuan pemerintah di lingkungan PTKIS sangatlah penting, sebagai upaya dari pemberdayaan Kopertais.

Kegiatan Penyusunan Pedoman Bantuan Pemerintah untuk PTKIS diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Ketua/Sekretaris Kopertais seluruh Indonesia, unsur Inspektorat Jenderal, dan unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (RB/SDJ)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 05-05-2017 Jam: 14:52:10 | dilihat: 1153 kali