PT TUN Jakarta Tolak Banding STAI Acprilesma




Jakarta (2/05) Upaya hukum Banding STAI Acprilesma Indonesia terhadap Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kembali kandas. Dalam putusan No.59/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 15 Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggu TUN Jakarta yang terdiri dari; HM. Arif Nurdua, SH. MH., (ketua), T. Sjahnur Ansjari, SH. MH., dan Simon Pangondian Sinaga, SH., (anggota) menolak banding STAI Acprilesma dan menguatkan putusan PTUN Jakarta. Atas putusan tersebut, maka SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2930 Tahun 2015 yang berisi pencabutan izin operasional STAI Acprilesma, dinyatakan sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan bahwa pertimbangan hukum peradilan tingkat pertama sudah tepat dan sesuai dengan hukum. Oleh karenanya, apa yang menjadi dasar dan alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam memutus perkara tersebut dapat diambil sebagai dasar hukum putusan banding.

Menanggapi putusan ini, STAI Acprilesma Jakarta mengajukan upaya hukum kasasi. Menurut Tim Hukum Dirjen Pendidikan Islam, Ibnu Anwarudin, SH., MH., upaya hukum kasasi yang dilakukan STAI Acprilesma melalui kuasanya dari kantor hukum Teguh Samudera, tidak menunda pelaksanaan SK Dirjen Pendis. ”Sudah tegas dinyatakan dalam Pasal 67 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlawanan dan upaya hukum Penggugat tidak menunda pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Sejak SK Pencabutan izin dikeluarkan oleh Dirjen Pendis, STAI Acprilesma tidak dapat beroperasional lagi. Kalau masih menjalankan kegiatannya ya itu ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Dr. Mastuki, MA, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan mekanisme pencabutan izin STAI Acprilesma sudah sesuai prosedur dan tidak main-main memerangi praktik-praktik penyelenggaraan pendidikan yang ilegal. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam akan menjatuhkan sanksi serupa kepada beberapa PTKI nakal. ”Sedang dalam proses, beberapa sudah dinonaktifkan dan sebagian sedang dalam investigasi”, pungkasnya. (irawan)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 03-05-2016 Jam: 13:24:17 | dilihat: 2724 kali