Spektakuler, 461 PTAI Mendapat Akun PDPT




Senggigi (Diktis, 24/9), Begitulah ungkapan keterkejutan yang bisa digambarkan saat ini. Entry data PTAI pada Sistem PDPT telah melampui target yang ditetapkan. Sebanyak 57 PTAIS yang berada dibawah naungan KOPERTAIS IV kembali mengikuti workshop pelayanan akademik berbasis PDPT di Kota yang dikenal dengan sebutan Kota Seribu Masjid selama tiga hari. Pertemuan dimulai sejak tanggal 20-22 September 2013, diselenggarakan oleh KOPERTAIS wilayah IV. Ini merupakan lanjutan dari workshop sebelumnya yang diselenggarakan di Bandung (150 PTAI), Sampang, Madura (100 PTAI), Solo (53 PTAI). Sampai saat ini seluruh PTAIN telah masuk ke dalam sistem PDPT dan PTAIS sebanyak 461.

Tim PDPT Kementerian Agama yang terdiri dari Tim Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Tim DIKTI, dan unsur perguruan tinggi melakukan road show pelatihan terhadap sistem baru ini. Hadir pada kesempatan ini Drs. Mulyono, Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan, Dr. Hj. Zumrotul Mukaffa, M.Ag selaku Sekretaris KOPERTAIS Wilayah IV, Anis Masykhur, MA, Kasi Pembinaan Kelembagaan Diktis, dan beberapa Tim Teknis PDPT dari DIKTI.

“Oktober tahun ini diharapkan seluruh PTAI telah menyelesaikan seluruh pendataan ini termasuk dengan seluruh data dosen agar bisa segera di-approve untuk mendapatkan NIDN dan NUPN,” terang Anis Masykhur. Sikap optimis atas keberhasilan PDPT ini ditunjukkan oleh Anis Masykur selaku ‘korlap’ PDPT DIKTIS Kemenag RI. “Walaupun bermula dengan penuh kesulitan, kami yakin bahwa ini akan membawa perubahan yang signifikan bagi penataan dan pengembangan lembaga PTAI,” tegasnya pada saat mendampingi tim PDPT.

Pengamatan responden Diktis menyimpulkan bahwa ada kekhawatiran terhadap eksistensi PTAI pasca integrasi data pada PDPT ini, terutama terkait dengan pemaknaan status dosen tetap. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta pasal 4 dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi dapat melakukan pengangkatan dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS apabila: a. berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) nisbah dosen dengan mahasiswa suatu program studi pada Perguruan Tinggi tersebut belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); dan b. disetujui oleh Direktur Jenderal. Dengan adanya peraturan ini, maka PTAI dipastikan harus mengikuti ketentuan tersebut.

Selanjutnya, road show PDPT ini akan dilanjutkan ke Makasar dan Sumatera. (4NuR).

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 25-09-2013 Jam: 15:45:31 | dilihat: 3100 kali