DIKTIS MERILIS HASIL VERIFIKASI KELAS JAUH TAHAP PERTAMA




Diktis (9/12). Setelah melalui proses panjang sejak publikasi PTAI Penyelenggara Kelas Jauh di awal bulan November 2013, akhirnya telah terverifikasi sejumlah PTAI sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur No. Dj.I/Dt.I.IV/4/PP.00.9/ 4176 /2013 tanggal 5 Desember 2013. “Proses verifikasi ini cukup lama. Setelah PTAI mengajukan nota keberatan, tim Diktis segera melakukan langkah-langkah strategis untuk memverifikasinya,” Ujar Mastuki, Kasubdit Penanggung Jawab bidang Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Kami dalam memberikan informasi yang valid, dan Kami berharap masyarakat tetap tidak bosan-bosannya memberikan info sebagai salah satu mekanisme kontrol peneyelenggaraan pendidikan tinggi.” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan bahwa Direktorat Pendidikan Tinggi Islam telah mempublikasikan 120 PTAI yang dilaporkan masyarakat telah menyelenggarakan kelas “terlarang” di berbagai daerah. Publikasi tersebut telah menuai beragam respon, ada yang “protes” menyatakan tidak objektif, mengajukan nota keberatan, ada pula yang berterima kasih karena telah mengingatkan akan “kemunkaran” tersebut. Dari 120 tersebut, sebanyak 69 tidak bisa dibuktikan sehingga dinyatakan BERSIH, sedang sisanya ditemukan ada “keganjilan” di lapangan. Selanjutnya, PTAI mengajukan nota keberatan. “Berdasar dokumen dan informasi yang dikumpulkan Tim, baru 13 PTAI yang sudah terverifikasi,” jelas Mastuki lebih lanjut.

NIRM Mahasiswa tetap diproses

Direktur juga menginstruksikan agar Kopertais yang selama ini memerankan peran pengawasan, pengendalian dan pembinaan PTAIS agar tetap memroses registrasi mahasiswa PTAI yang melebihi kuota yang ditetapkan, mengingat publikasi PTAI Penyelenggara Kelas jauh dilakukan setelah proses penerimaan mahasiswa baru selesai. Namun demikian, Kopertais harus tetap memperhatikan bahwa meski ditoleransi, jumlah mahasiswa diterima di luar batas normal harus tetap dicermati.

“Ketentuan tersebut berlaku umum baik bagi PTAI yang terkena hukuman larangan menerima mahasiswa baru ataupun PTAI yang dibatasi hanya 1 (satu) kelas,” jelas Anis Masykhur, Kasi yang menangani pembinaan kelembagaan PTAI. Kopertais diminta tetap memroses pengajuan NIRM PTAI.

Mengenai PTAI sisanya, hasil verifikasi akan dipublikasikan tahap selanjutnya. Masyarakat masih menginformasikan bahwa beberapa PTAI ataupun FAI masih “melabrak” larangan Direktur Jenderal tentang penyelenggaraan kelas jauh ini. “Bisa jadi Diktis akan memanggil, atau akan langsung ke perguruan tinggi untuk mempertanyakan tentang kelas ‘terlarang’ tersebut,” tegasnya. (n15)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 12-12-2013 Jam: 14:06:16 | dilihat: 1877 kali