PROGRAM PERDANA BIDIKMISI UNTUK MAHASISWA PTKIS




Jakarta (Diktis) – Untuk meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa yang belajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swsata (PTKIS), khususnya mahasiswa yang menghadapi kendala secara ekonomi, namun disisi lain secara akademik mereka sangat berprestasi. Kementerian Agama RI Tahun 2015 akan menyelenggarakan program perdana untuk bantuan Bidikmisi bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat khusunya bagi mahasiswa yang secara ekonomi berkemampuan rendah namun punya keinginan untuk kuliah dan mempunyai prestasi akademik yang baik, hal ini yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam, Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA pada sesi acara kegiatan “Koordinasi dan Orientasi Bidang Kemahasiswaan PTKI” di hotel Mercure, (16/10/2015).

Walaupun Kementerian Agama RI sejak tahun 2012 telah dipercaya menyelenggarakan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi secara mandiri untuk mahasiswa pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKIN), namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mulainya terlebih dahulu program Bidikmisi pada tahun 2010. Karena itu tahun 2015 Direktorat Pendidikan Tinggi dipervcaya untuk pertama kalinya mengelola program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dengan kuota sebanyak 220 mahasiswa. Program ini sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka membantu secara ekonomi untuk melanjutkan studi anaknya belajar di pergurusan tinggi swasta, sementara disisi lain mereka kurang mampu namun secara akademik mereka sangat cerdas sehingga menjadi kendala dalam meraih cita-cita untuk belajar di Perguruan Tinggi. Kita tidak pungkiri bahwa Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di Negara Indonesia, hal ini tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 28% dan angka tingkat melanjutkan ke Perguruan Tinggi masih rendah dibandingkan dengan Negara berkembang pada umumnya. Untuk itu dengan adanya program Bidikmisi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sebagaimana yang amanatkan oleh Undang-Undang dasar 1945 pada pasal 31 (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran, berdarakan hal terebut, pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa adanya diskriminasi, dan masyarakat memberikan dukungan sumberdaya dalam penyelnggaraan pendidikan. Selain itu dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang System Pendidikan Nasional pada Bab V pasal 12 (1.C) meyebutkan bahwa, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki petensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagiu mereka yang berprestasi.

Harapan Kementerian Agama RI dengan adanya program Bidikmisi untuk PTKIS ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala secara ekonomi, dapat menjadin keberlansungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu serta meningkatkan prestasi mahasiswa baik pada kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler. Sehingga misi Kementerian Agama dengan danya program ini untuk menghidupkan harapan masyarakat yang tidak mampu namun mempunyai potensi akademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, serta menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Dra. Siti Sakdiyah, M.Pd, Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam telah menetapkan 38 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) untuk melaksanakan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta. Adapun yang menjadi sasaran program adalah lulusan MA/MAK/SMU/SMK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2014 dan 2015, yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik, serta berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Keagaman Islam Swasata (PTKIS) dilingkungan Kementerian Agama RI. Adapun jumlah penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi PTKIS tahun 2015 ini berjumlah 220 orang mahasiswa dengan total anggaran 1. 320.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan masing-masing mahasiswa menerima sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Lebih lanjut Ibu Siti Sakdiyah menyampaikan bahwa harapan Kasubdit semoga program ini dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga dapat membantu mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu sehingga dapat menjadi motivasi dalam menyelesaikan studi dan berprestasi. (TMZ/TSP).

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 16-10-2015 Jam: 21:24:22 | dilihat: 1614 kali