Tingkatkan Layanan PTKIS, Kemenag Lakukan Pemekaran Kopertais




Jakarta (Kemenag) Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam atau yang sering disebut Kopertais merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Dirjen Pendidikan Islam dalam melaksanakan teknis pengawasan, peningkatan mutu, pembinaan, pemberdayaan PTKI dalam bidang kelembagaan, akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana.

Dalam rangka memberikan layanan PTKIS yang lebih baik Kemenag lakukan pemekaran Koordinatorat PTKI Swasta dari 13 wilayah menjadi 15 wilayah melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 7340 Tahun 2019 tentang Pembentukan Koordinatorat PTKI Swasta. SK tersebut diserahkan di Jakarta Senin, 02/03/30.

Hadir pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, MA Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, MA Direktur PTKI, para Kasubdit Dit. PTKI, koordinator dan sekretaris Kopertais seluruh Indonesia.

Menurut Kamaruddin Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemekaran koordinatorat PTKI ini merupakan langkah untuk mendekatkan layanan masyarakat yang lebih baik. “Distribusi kewenangan ini salah satu langkah untuk memudahkan akses layanan kepada masyarakat khususnya PTKI Swasta”, jelas Kamar.

“Saya berharap kepada para koordinatorat PTKI untuk mengawal mutu dan kualitas PTKI Swasta dan memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik sesuai dengan regukasi yang ada”, tambah Kamar. Pemekaran ini tidak hanya berhenti di sini namun akan terus berkembang kedepan sesuai dengan perkembangannya.

Bagi wilayah Koordinatorat PTKI yang baru saya berharap para rektor untuk menyiapkan infrastruktur fisik maupun SDM guna menunjang kinerja yang lebih baik. Diakhir sambutannya Kamaruddin Amin juga menyampaikan bahwa upaya menjadikan Kopertais sebagai Satker sendiri masih terus berjalan dan saat ini posisi usulannya sudah di Menpan, mhn doanya semoga segra disetujui.

Sedangkan Direktur PTKI Arskal Salim menyampaikan bahwa SK Koordinatorat PTKI yang baru ini menyebutkan wilayah teritorial dan wilayah binaanya sehingga tidak boleh lagi ada PTKI Swasta yang pembinaanya di luar teritorial yang telah ada.

“Semoga dengan pemekaran ini layanan-layanan yang berkaitan dengan urusan PTKI Swasta bisa lebih cepat dan mudah”, harap Arskal.

Kasubdit kelembagaan dan kerjasama menyatakan bahwa harus ada koordinasi bagi wilayah yang termekar banyak hal yang harus di koordinasikan bersama baik transfer knowledge maupun transfer data terkait dengan data dosen, data sertifikasi, data mahasiswa, maupun data tentang sarana dan prasarana dimasing-masing wilayah binaan.

Berikut daftar Koordinatorat PTKI Swasta yang baru:

1. Koordinatorat PTKIS Wilayah I meliputi Propinsi DKI Jakarta dan Banten;

2. Koordinatorat PTKIS Wilayah II meliputi Propinsi Jawa Barat;

3. Koordinatorat PTKIS Wilayah III meliputi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

4. Koordinatorat PTKIS Wilayah IV meliputi Propinsi Jawa Timur;

5. Koordinatorat PTKIS Wilayah V meliputi Propinsi Aceh;

6. Koordinatorat PTKIS Wilayah VI meliputi Propinsi Sumatera Barat;

7. Koordinatorat PTKIS Wilayah VII meliputi Propinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Bangka Balitung;

8. Koordinatorat PTKIS Wilayah VIII meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;

9. Koordinatorat PTKIS Wilayah I meliputi Propinsi Sumatera Utara;

10. Koordinatorat PTKIS Wilayah X meliputi Propinsi Jawa Tengah;

11. Koordinatorat PTKIS Wilayah XI meliputi Propinsi Kalimantan Selatan, kalimantan Tengah, kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara;

12. Koordinatorat PTKIS Wilayah XII meliputi Propinsi Riau dan Kepulauan Riau;

13. Koordinatorat PTKIS Wilayah XIII meliputi Propinsi Jambi

14. Koordinatorat PTKIS Wilayah XIV meliputi Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;

15. Koordinatorat PTKIS Wilayah XV meliputi Propinsi Lampung.

(Alip)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 03-03-2020 Jam: 10:25:01 | dilihat: 1635 kali