Dede Rosyada: Pengabdian Dosen Harus Sesuai Mandat Keilmuan




”Pengabdian kepada masyarakat hendaknya dilakukan oleh dosen secara profesional, dengan keahlian keilmuan dan sebagai implementasi terhadap berbagai temuan teknologi, baik hasil rekayasanya sendiri, maupun memanfaatkan hasil rekayasa orang lain”.

Hal tersebut disampaikan oleh Dede Rosyada saat membuka acara secara resmi temu konsultasi jaringan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat wilayah timur yang berlangsung 12-14 Juni 2013 di Manado. Dede juga menyatakan, bahwa Kementerian Agama R.I. terus memacu PTAI agar menjadi universitas riset berkelas dunia yang unggul, mandiri, bermartabat dan dengan dijiwai Pancasila, mampu mengabdi pada kepentingan dan kemakmuran bangsa. Sejalan dengan Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam HELTS (Higher Education Long Term Strategy), Direktorat Pendidikan Tinggi Islam mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan temu konsultasi jaringan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk dosen PTAI.

Dosen PTAI yang membidangi riset perlu didorong untuk mengimplementasikan penelitiannya sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ini penting, agar kegalauan pelaksanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PTAI dapat segera diminimalisir. Apalagi PTAI memerlukan penyegaran pengembangan keilmuannya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi mutakhir untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas serta produktivitas riset berikut implementasinya. Ujar Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama tersebut.

Menurut Dede, pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu dari tiga tugas dan fungsi dosen sebagai tenaga akademik, yang dilakukan di tengah-tengah kehidupan sosial, dengan tujuan membawa perubahan menuju cita-cita masyarakat maju, mandiri dan sejahtera. Untuk itu pengabdian harus dilakukan sesuai dengan mandat keilmuan yang diamanatkan kepada dosen-dosen PTAI, yaitu Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ilmu-ilmu Ushuluddin, Sastra Dan Sejarah, serta Da’wah Islam. Selain itu, PTAI juga memperoleh mandat baru, yakni Ekonomi Syari’ah dan Perbankan Syari’ah, serta integrasi agama dengan sains.

Mengacu pada kebijakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Dede menekankan bahwa pengabdian kepada masyarakat seharusnya menjadi bagian integral dari kegiatan akademik dosen, yang harus dipenuhi pada setiap semester, dan dilaporkan dalam laporan kinerja dosen. Pengabdian kepada masyarakat juga harus dilakukan terjadwal, proposal base, dan dilaporkan pada dekan serta ketua jurusan masing-masing. Disamping itu aturan dalam beban kerja dosen (BKD) bahwa satuan waktu pengabdian kepada masyarakat dihitung setiap 50 jam dalam satu semester, dihargai 1 SKS.

Arah model pengabdian kepada masyarakat adalah pengabdian dengan instrumen ilmu, bukan dengan teori dan filsafat ilmu. Sedangkan bagi ilmu-ilmu yang bukan untuk ”diteknologisasikan”, harus dibawa pada bidang keilmuan yang memiliki ranah teknologi dalam rumpun ilmu yang sama. Dan bagi ilmu-ilmu dalam konteks integrasi agama dan sains, maka implementasi keilmuannya harus merefleksikan semangat dan model integrasi agama pada proses implementasinya. Pungkasnya. (Subdit V)

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 18-08-2013 Jam: 11:38:45 | dilihat: 2465 kali