Rektor Hadiri Rapat Koordinasi Perubahan Bentuk Kelembagaan PTKIN

Rapat Koordinasi Perubahan Bentuk Kelembagaan PTKIN, Ada 4 Hal Penting Dalam Transformasi Kelembagaan


Rapat Koordinasi Perubahan Bentuk Kelembagaan PTKIN, Ada 4 Hal Penting Dalam Transformasi Kelembagaan(Rapat Koordinasi Perubahan Bentuk Kelembagaan PTKIN)

Humas – Transformasi PTKIN merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan akses, mutu, dan daya saing dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Berkenaan dengan hal tersebut, Rektor IAIN Palangka Raya, Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, M.H.I bersama dengan 10 Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lainnya hadir pada rapat koordinasi guna membahas perubahan bentuk kelembagaan PTKIN.


Dalam rapat tersebut, dibahas pula mengenai persyaratan dan proses perubahan bentuk PTKIN, yang merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan Bentuk, dan Pembubaran PTKN. Acara tersebut digelar di Grand Mercure Harmoni dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.


Ada empat aspek penting setelah perguruan tinggi bertransformasi menjadi institut atau universitas. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Khususnya dalam rangka penataan dan penguatan dosen, tenaga administrasi, dan civitas akademika kampus. Kedua, aspek kelembagaan. PTKIN perlu melakukan penataan dan penguatan mekanisme kerja, serta penguatan unit usaha.


Ketiga, akademik. Hal ini menyangkut peningkatan dan penguatan status jurnal ilmiah terakreditasi unggul dan peningkatan peran PTKIN. Keempat, aspek administrasi, yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja berdasarkan struktur baru.


Selain keempat aspek ini, dukungan terhadap perangkat IT harus diperkuat. PTKIN yang bertransformasi harus bisa menjawab tantangan dunia hari ini dan masa depan agar kepercayaan masyarakat terhadap kiprah serta keberadaan kampus akan semakin tinggi.


Adapun output dalam pertemuan ini antara lain: tersosialisasinya persyaratan perubahan bentuk PTKIN sesuai PMA Nomor 81 Tahun 2022, serta terkoordinasikannya dan terselesaikannya proses ajuan perubahan bentuk PTKIN kepada para pihak terkait, termasuk Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam, Biro Ortala pada Sekretariat Jenderal Kemenag, PTKIN, dan Kementerian/Lembaga mitra.

oleh admin-dev | Edisi Tanggal: 27-03-2024 Jam: 02:57:57 | dilihat: 210 kali